Program MBG Dorong Penyerapan Tenaga Kerja dan Pertumbuhan UMKM

Dapur MBG di Tangerang. (Dok. MI/Ramdani)

Program MBG Dorong Penyerapan Tenaga Kerja dan Pertumbuhan UMKM

Duta Erlangga • 28 October 2026 11:44

Jakarta: Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang dengan melibatkan berbagai unsur dalam rantai penyediaan pangan, mulai dari satuan pelayanan, tenaga kerja, hingga pelaku usaha lokal. Perluasan program tersebut berjalan beriringan dengan upaya memperkuat tata kelola dan memastikan standar keamanan pangan terpenuhi. 

Hingga 15 Oktober 2026, MBG tercatat telah menjangkau 57,8 juta penerima manfaat. Berdasarkan paparan Badan Gizi Nasional (BGN), capaian tersebut didukung 26.563 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan melibatkan 436.397 kelompok penerima manfaat. 

Selain menyediakan makanan bergizi, program ini juga berdampak pada penyerapan tenaga kerja dan membuka peluang pasar bagi usaha lokal. Di sisi lain, pengawasan terhadap operasional dapur menjadi bagian penting untuk menjaga kualitas pelaksanaan program. 

Data Penerima Manfaat 

Jumlah penerima manfaat MBG mencapai 57,8 juta orang hingga 15 Oktober 2026, menjelang dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Capaian tersebut menggambarkan luasnya cakupan pelayanan yang didukung ribuan SPPG di berbagai daerah. 

Keberadaan SPPG menjadi bagian penting dalam penyediaan dan pendistribusian makanan kepada penerima manfaat. Operasionalnya juga melibatkan berbagai pihak, termasuk tenaga kerja dan pemasok bahan pangan. 

Seiring dengan perluasan jangkauan, konsistensi kualitas makanan, ketepatan distribusi, serta pemenuhan standar keamanan pangan menjadi aspek yang perlu terus diperhatikan. 

Penyerapan Tenaga Kerja 

Dari sisi ketenagakerjaan, MBG menyerap 1.027.998 tenaga kerja aktif hingga September 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 86.120 pegawai SPPG dan 941.878 relawan. 

Perekrutan relawan dapur lokal juga memprioritaskan masyarakat sekitar, termasuk kelompok desil 1 dan desil 2. Skema tersebut membuka kesempatan keterlibatan masyarakat dalam kegiatan operasional program di daerah masing-masing. 

Besarnya jumlah tenaga kerja yang terlibat menunjukkan bahwa pelaksanaan MBG tidak hanya berkaitan dengan penyediaan makanan, tetapi juga membutuhkan dukungan sumber daya manusia dalam pengolahan, pengelolaan, dan distribusi. 

Keberlanjutan penyerapan tenaga kerja tersebut perlu didukung pembagian tugas yang jelas, kompetensi yang memadai, serta penerapan standar kebersihan dan keamanan pangan dalam operasional dapur.
 

 

Perbaikan Tata Kelola 

Pengawasan terhadap standar operasional menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaan MBG. Badan Gizi Nasional telah menutup 1.288 dapur SPPG karena tidak memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), berdasarkan akumulasi penutupan yang disampaikan Kepala BGN Sudaryono. 

Dari jumlah tersebut, 833 dapur telah ditutup sebelumnya, sedangkan 455 dapur lainnya ditutup karena belum memenuhi persyaratan yang sama. 

"455 itu yang baru yang tidak memenuhi syarat SLHS. Sebelumnya saya sudah tutup 833,” kata Sudaryono dalam rapat Perbaikan Tata Kelola Program MBG di Kantor Kementerian Koordinator Pangan, Rabu, 26 Agustus 2026. 

Sudaryono menjelaskan angka penutupan terbaru lebih rendah daripada angka 504 yang sebelumnya disampaikan kepada media karena sebagian dapur telah memenuhi persyaratan SLHS. 

“Yang tepatnya adalah 455 yang ditutup karena tidak memenuhi standar SLHS itu,” kata Sudaryono. 

Penutupan dapur yang tidak memenuhi standar menjadi bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan program. Penerapan persyaratan higiene dan sanitasi diperlukan untuk menjaga keamanan makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat. 

Seiring dengan bertambahnya jangkauan program, pengawasan berkala dan pemenuhan standar operasional perlu dijalankan secara konsisten agar kualitas pelayanan tetap terjaga. 

Dukungan terhadap UMKM 

Program MBG juga membuka peluang pasar bagi pelaku usaha lokal melalui pengadaan bahan pangan untuk memenuhi kebutuhan dapur. Hingga 9 Oktober 2026, tercatat 63.608 pemasok terlibat dalam program tersebut. 

Dari jumlah itu, sebanyak 52.689 pemasok atau 82,83% merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain itu, terdapat 9.388 koperasi atau 14,75% serta 1.105 badan usaha milik desa (BUMDes) atau 1,73%. 

BGN mengarahkan SPPG untuk menyerap hasil pertanian, peternakan, dan perikanan dari pelaku usaha setempat. Kebijakan tersebut didukung Peraturan BGN Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pelibatan Pelaku Usaha dalam Program MBG serta Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Pembelian Produk Perunggasan dalam Penyelenggaraan Program MBG. 

Salah satu penerapannya berlangsung di Jawa Timur. Berdasarkan kesepakatan pemerintah provinsi, BGN, dan perwakilan peternak, SPPG diwajibkan membeli telur dari peternak lokal tiga kali seminggu dengan harga acuan di tingkat peternak sekitar Rp24.000 per kilogram. 

Penyerapan tersebut diperkirakan mencapai 8–10% dari total produksi telur Jawa Timur. Skema rantai pasok yang dibangun menghubungkan peternak, koperasi, SPPG, hingga penerima manfaat MBG. 

Keterlibatan pemasok lokal membuka peluang bagi UMKM, koperasi, dan BUMDes untuk memperluas pasar. Namun, kesinambungan kemitraan juga memerlukan kepastian permintaan, kualitas bahan pangan, serta mekanisme pengadaan yang transparan. 

Perkembangan MBG memperlihatkan keterkaitan antara penyediaan makanan bergizi, penyerapan tenaga kerja, dan aktivitas ekonomi lokal. Agar manfaat tersebut berjalan berkelanjutan, perluasan program perlu diimbangi pengawasan, pemenuhan standar keamanan pangan, dan tata kelola rantai pasok yang baik. 

(Rosa Anggreati)