Ilustrasi token listrik. Foto: dok Pegadaian.
Tarif Listrik 5-11 Oktober 2026, Cek Rincian Semua Golongan
Ade Hapsari Lestarini • 4 October 2026 14:19
Jakarta: Tarif tenaga listrik pada periode 5-11 Oktober 2026 masih menggunakan besaran tarif yang sama seperti periode sebelumnya. Hingga awal Oktober 2026, belum terdapat informasi mengenai perubahan tarif listrik untuk pelanggan PLN.
Melansir laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), penetapan tarif listrik nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah parameter ekonomi makro, mulai dari nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, hingga Harga Batubara Acuan (HBA).
Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga masih menggunakan tarif yang sama. Golongan tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Berikut rincian tarif listrik yang berlaku pada periode 5-11 Oktober 2026 berdasarkan golongan pelanggan:
1. Tarif listrik rumah tangga
- R-1/TR 450 VA subsidi: Rp415 per kWh.
- R-1/TR 900 VA subsidi: Rp605 per kWh.
2. Tarif listrik rumah tangga nonsubsidi
- R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh.
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
3. Tarif listrik pelanggan bisnis
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
- B-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
.jpeg)
Ilustrasi. Foto: dok PLN.
4. Tarif listrik pelanggan industri
- I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
- I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh.
5. Tarif listrik pemerintah dan penerangan jalan umum
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
- P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
- P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
- L/TR, TM, dan TT untuk berbagai tingkat tegangan: Rp1.644,52 per kWh.
6. Tarif listrik pelayanan sosial
- S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh.
- S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh.
- S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh.
- S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh.
- S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh.
- S-2 di atas 200 kVA: Rp925 per kWh.
Dengan tarif listrik yang masih sama pada awal triwulan IV-2026, masyarakat dapat memperkirakan biaya listrik sesuai dengan golongan dan daya yang digunakan. (Selsha Septifanie Gunawan)