Ini Alasan BEI Turunkan Batas ARB Saham Jadi 7%

Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik. Foto: Dok BEI

Ini Alasan BEI Turunkan Batas ARB Saham Jadi 7%

Andika Fauzan Azhari • 19 October 2026 13:56

Jakarta: Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil kebijakan darurat dengan menyesuaikan batas Auto Rejection Bawah (ARB) menjadi tujuh persen.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, upaya ini dilakukan guna meredam kepanikan investor di pasar modal menyusul pengumuman tak terduga dari MSCI yang menempatkan Indonesia ke dalam tahap konsultasi.  

"Untuk mencegah investor mengambil keputusan dalam kondisi ketidakpastian yang tinggi, ketakutan, kepanikan, makanya hari ini kami mengambil kebijakan untuk menyesuaikan Auto Rejection Bawah menjadi tujuh persen," ujar Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik di Gedung BEI, Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026.

Jeffrey menyebutkan, pengumuman yang disampaikan oleh MSCI pada Jumat subuh tersebut sama sekali tidak disangka dan tidak diketahui oleh bursa, OJK, maupun sebagian besar partisipan pasar. Kendati demikian, kebijakan penyesuaian ARB ini dinilai cukup efektif meredam kepanikan pelaku pasar pada sesi perdagangan pertama.  

Meski indeks bursa terpantau sempat mengalami tekanan turun sekitar lima persen, angka tersebut tidak sampai menyentuh batas ARB tujuh persen, sehingga investor dapat lebih cermat dalam menilai informasi dan melihat kembali fundamental pasar.  


(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Jadi langkah antisipasi dan sinergi SRO

Menurut Jeffrey, kebijakan ARB tujuh persen ini murni ditempuh untuk mencegah investor mengambil keputusan investasi saat kondisi kepanikan dan kebingungan memuncak akibat sesuatu yang unexpected. Pihaknya menekankan penurunan pasar harus melalui mekanisme yang baik berdasarkan informasi yang simetris.  

"Tentu kebijakan ini akan kita review. Tapi dari review kita pagi sampai siang tadi, kebijakan itu cukup efektif untuk bisa meredam kepanikan," tambah Jeffrey.

BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self-Regulatory Organization (SRO) terus berkomunikasi intensif dengan pihak MSCI untuk meminta klarifikasi latar belakang pengumuman, sekaligus memastikan reformasi dan tata kelola pasar modal Indonesia terus berjalan guna menjaga kepercayaan investor global.

(Eko Nordiansyah)