KPU Kabupaten Malang Tetapkan DPS 2.065.986 Orang untuk Pilkada 2024

Rapat Pleno Terbuka 'Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS untuk Pilkada 2024 pada Minggu 11 Agustus 2024. Dokumentasi/ KPU Kabupaten Malang.

KPU Kabupaten Malang Tetapkan DPS 2.065.986 Orang untuk Pilkada 2024

Daviq Umar Al Faruq • 12 August 2024 12:28

Malang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Malang, Jawa Timur, sebanyak 2.065.986 orang. DPS ini untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) di Kabupaten Malang.

Penetapan DPS ini dilakukan saat Rapat Pleno Terbuka 'Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Malang Tahun 2024' pada Minggu, 11 Agustus 2024.

"Menetapkan rekapitulasi DPS sebanyak 2.065.986 pemilih sebagaimana tercantum dalam formulir Model A-Rekap Kabupaten/Kota," kata Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, saat dikonfirmasi, Senin, 12 Agustus 2024.
 

Baca: Mundurnya Airlangga Diharapkan Tak Ganggu Peta Dukungan Golkar di Pilkada
 
Sebelumnya ada 2.046.889 daftar pemilih yang ditetapkan berdasarkan hasil rekapitulasi pada tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Malang. Jumlah daftar pemilih itu kemudian bertambah sebanyak 19.907 orang pada DPS yang baru saja ditetapkan.

"Penambahan daftar pemilih itu karena adanya pemilih baru," jelas Mahardika.

Penambahan daftar pemilih itu juga menyebabkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 33 kecamatan di Kabupaten Malang ikut bertambah. Sebelumnya, ada 3.960 proyeksi TPS yang ditetapkan berdasarkan hasil rekapitulasi coklit, dan saat ini jumlah TPS menjadi 4.041 TPS.

"Jumlah TPS bertambah karena penambahan jumlah pemilih dan penyesuaian geografis. Satu TPS maksimal 600 pemilih," ungkapnya.

Mahardika menerangkan setelah penetapan DPS untuk Pilkada 2024, tahapan selanjutnya ialah tanggapan masyarakat pada 18-27 Agustus 2024. Kemudian dilanjutkan dengan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada 18 Agustus hingga 13 September 2024.

"Lalu rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap atau DPT pada 14 sampai dengan 21 September 2024 dan pengumuman DPT pada 22 September hingga 27 November 2024," bebernya.

Berdasarkan hasil penetapan DPS untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Malang, data pemilih terbanyak ada di Kecamatan Singosari yakni sebanyak 132.871 pemilih dengan 251 TPS. Sedangkan jumlah data pemilih yang paling sedikit ada di Kecamatan Kasembon yakni sebanyak 24.562 pemilih dengan 58 TPS.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Deny Irwanto)