DPR Restui Proses Naturalisasi Thom Haye, Ragnar Oratmangoen dan Maarten Paes

Thom Haye, Ragnar Oratmangoen dan Maarten Paes dihadirkan lewat video saat raker di DPR, Kamis (7/3/2024). (Foto: Dok. PSSI)

DPR Restui Proses Naturalisasi Thom Haye, Ragnar Oratmangoen dan Maarten Paes

Kautsar Halim • 7 March 2024 20:26

Jakarta: Proses naturalisasi Thom Haye, Ragnar Oratmangoen dan Maarten Paes menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) telah disetujui DPR. Menurut situs resmi PSSI, permohonan naturalisasi itu disetujui melalui rapat kerja Komisi X, Komisi III, Kemenpora, Kemenkumham, Kemenkoinfokom dan PSSI di Gedung DPR, Kamis 7 Maret 2024.

Selanjutnya, ketiga pesepak bola asal Belanda itu akan mengambil sumpah sebagai WNI di Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian, dilanjutkan dengan mengurus kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga guna mendapatkan paspor.

"Alhamdulillah, rapat kerja ini berjalan lancar dan kami (PSSI) dalam posisi menunggu ketiga pemain itu kapan mau diambil sumpahnya," kata Sekjen PSSI Yunus Nusi.

Baca juga: Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia vs Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2024

Yunus dan PSSI sejatinya menginginkan agar ketiga pemain itu bisa secepatnya meluangkan waktu agar bisa diambil sumpah sebagai WNI. Hanya saja, mereka harus berkoordinasi dengan klub masing-masing yang sedang sibuk memainkan sisa kompetisi musim ini, baik di Liga Belanda (Eredevisie) maupun Major League Soccer (MLS/Liga Amerika Serikat).

Masuknya Ragnar, Tom, dan Maarten akan membuat pelatih Shin Tae-yong punya lebih banyak opsi dalam menyusun komposisi pemain timnas Indonesia. Ragnar yang bermain untuk Fortuna Sittard bisa bermain di posisi sayap dan gelandang tengah, Thom merupakan playmaker Heerenveen, sedangkan Maarten adalah kiper FC Dallas.

Sebelumnya, timnas Indonesia sudah menaturalisasi Jordi Amat, Sandy Walsh, Rafael Struick, Shayne Pattynama, Marc Klok, Ivar Jenner, Justin Hubner dan Jay Idzes. Kini, terdapat nama Thom Haye, Ragnar Oratmangoen, Maartin Paes dan Nathan Tjoe-A-On yang tinggal mengambil sumpah sebagai WNI untuk menuntaskan proses naturalisasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Kautsar)