Remaja 18 Tahun Kedapatan Timbun Ratusan Liter BBM Bersubsidi

Gudang penimbunan BBM bersubsidi milik remaja 18 tahun di Pati, Jawa Tengah.(Dok. MI)

Remaja 18 Tahun Kedapatan Timbun Ratusan Liter BBM Bersubsidi

Media Indonesia • 24 March 2024 20:22

Pati: Kepolisian Resor (Polres) Pati, Jawa Tengah, membongkar gudang penimbun dan penyalahgunaan bahan bahan minyak (BBM) bersubsidi. Bos dari gudang penimbunan BBM subsidi tersebut ternyata adalah seorang remaja berusia 18 tahun.

Penggerebekan dilakukan pada Minggu, 24 Maret 2024, oleh petugas Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Pati. Di kesempatan tersebut polisi mengamankan ratusan liter barang bukti, tiga tersangka dibekuk petugas, dan kini masih menjalani pemeriksaan.

Tiga tersangka yang ditangkap adalah sang bos AS (18) dan dua pegawainya yakni MI (30) serta AR (24). MI merupakan sopir kendaraan pickup yang dipergunakan untuk transportasi mengangkut BBM bersubsidi dari SPBU ke tempat penampungan, sementara AR adalah kernetnya.

"Kita tangkap tiga tersangka berikut barang bukti BBM bersubsidi yang ditimbun dan disalahgunakan," kata Kepala Satuan Polairud Polres Pati Komisaris Hendrik Irawan.
 

Baca juga: Gudang Penimbun BBM yang Meledak di Bandar Lampung Milik Oknum Brimob

Terbongkarnya kasus penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi berawal ketika petugas curiga mendapati adanya sebuah kegiatan pembelian BBM jenis solar menggunakan puluhan jeriken yang diangkut dengan mobil pickup dan ditutup terpal di sebuah SPBU di wilayah Dukuhseti, Kabupaten Pati.

Atas kecurigaan tersebut, lanjut Hendrik Irawan, petugas bergerak mengikuti kendaraan pengangkut BBM bersubsidi jenis solar yang bergerak ke sebuah rumah kosong di Desa Dukuhseti, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati. Setelah memastikan kegiatan ilegal tersebut, polisi langsung melakukan penggerebekan.

Saat digrebek, keterkejutan petugas bertambah karena di tempat tersebut ditemukan ketiga tersangka berikut barang bukti tujuh buah toren (tangki penampungan air) berkapasitas seribu liter yang berisikan solar, 27 jeriken berkapasitas masing-masing-masing 30 liter, dan peralatan pompa dan mobil pengangkut.

"Tersangka kita terjerat tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah sebagaimana diatur pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana enam tahun dan denda Rp60 miliar," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)