Trump akan Dijatuhi Vonis Kasus Uang Tutup Mulut sebelum Pelantikan

Eks presiden Amerika Serikat Donald Trump. (Anadolu Agency)

Trump akan Dijatuhi Vonis Kasus Uang Tutup Mulut sebelum Pelantikan

Willy Haryono • 4 January 2025 20:17

Washington: Seorang hakim Amerika Serikat (AS) pada hari Jumat kemarin menetapkan bahwa vonis hukuman untuk Presiden terpilih Donald Trump dalam kasus pidana uang tutup mulut akan dijatuhkan pada 10 Januari — sekitar sepekan lebih menjelang pelantikan Trump. Tetapi hakim tersebut mengindikasikan bahwa Trump tidak akan dipenjara.

Mengutip dari TOI, Sabtu, 4 Januari 2025, perkembangan terbaru ini dapat menjadikan Trump sebagai presiden terpilih AS yang dinyatakan bersalah atas kasus kriminal.

Hakim Manhattan Juan M. Merchan, yang memimpin persidangan Trump, mengisyaratkan dalam keputusan tertulis bahwa ia akan menjatuhkan hukuman kepada mantan dan calon presiden tersebut dengan apa yang dikenal sebagai pembebasan tanpa syarat, di mana hukuman tetap berlaku tetapi kasus ditutup tanpa hukuman penjara, denda atau masa percobaan. Trump dapat hadir secara virtual untuk dijatuhi hukuman jika ia memilih opsi tersebut.

Menolak desakan Trump untuk membatalkan putusan dan mencabut kasus tersebut dengan alasan kekebalan presiden dan karena masa jabatan keduanya yang akan datang, Merchan menulis bahwa hanya "finalisasi masalah ini" yang dapat melayani kepentingan keadilan publik.

Ia mengatakan bahwa ia berusaha menyeimbangkan kemampuan Trump untuk memerintah, yang "tidak terbebani" kasus tersebut, dengan kepentingan lain: putusan Mahkamah Agung AS pada bulan Juli tentang kekebalan presiden dan harapan publik "bahwa semua orang setara dan tidak ada yang kebal hukum," dan pentingnya menghormati putusan juri.

"Pengadilan sama sekali tidak yakin bahwa faktor pertama lebih penting daripada yang lain pada tahap proses ini," tulis Merchan dalam keputusan setebal 18 halaman.

Kasus Kriminal Trump

Trump mengecam Merchan di platform Truth Social miliknya pada hari Jumat, dengan menulis bahwa "akan menjadi akhir dari masa jabatan Presiden seperti yang kita ketahui" jika putusan hakim tersebut dibiarkan berlaku.

Ia mengulangi klaimnya bahwa kasus tersebut adalah "serangan politik yang tidak sah" dan "tidak lebih dari sandiwara yang dicurangi" yang diabadikan oleh Jaksa Wilayah Manhattan Alvin Bragg. Ia tidak menguraikan langkah hukum potensial berikutnya.

Kantor Bragg menolak mengomentari putusan Merchan.

Mantan Hakim Manhattan Diane Kiesel mengatakan putusan tersebut tidak dapat diajukan banding berdasarkan hukum New York, tetapi Trump mungkin akan tetap mencoba mengajukan banding.

Trump akan menjabat pada tanggal 20 Januari mendatang sebagai mantan presiden pertama yang dihukum karena suatu kejahatan dan kriminal terpidana pertama yang terpilih untuk jabatan presiden AS.

Tokoh Partai Republik itu dinyatakan bersalah pada bulan Mei atas 34 tuduhan pemalsuan catatan bisnis.

Baca juga:  Dinyatakan Bersalah Bayar Uang Tutup Mulut, Trump Ngamuk Usai Persidangan

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Willy Haryono)