Pemerintah Gencar Terbitkan Sertifikat TKDN Industri Kecil

Direktur Jenderal IKMA Kemenperin Reni Yanita. Foto: dok Biro Humas Kemenperin.

Pemerintah Gencar Terbitkan Sertifikat TKDN Industri Kecil

Husen Miftahudin • 5 February 2024 17:25

Jakarta: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya memperluas potensi pasar industri kecil, khususnya dengan memaksimalkan implementasi kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri (P3DN) melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kebijakan P3DN membuka peluang bagi IKM agar produknya dapat dibelanjakan oleh pemerintah pusat, daerah, BUMD, dan BUMN.

"Kami harap kebijakan P3DN dapat menekan ketergantungan terhadap produk impor, sekaligus membangkitkan semangat nasionalisme masyarakat untuk lebih mencintai dan bangga menggunakan produk buatan dalam negeri, khususnya produk buatan IKM," kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita, dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 5 Februari 2024.

Untuk mendorong pelaksanaan Program P3DN, Kemenperin menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Dalam hal ini, Direktorat Jenderal IKMA mendampingi dan memfasilitasi pelaku industri kecil untuk mengajukan permohonan sertifikat TKDN untuk Industri Kecil (IK) yang prosesnya dapat dilakukan secara gratis, sederhana dan cepat. Sertifikat TKDN IK ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk dua tahun.

Reni menyampaikan, pemerintah memberikan keistimewaan bagi industri kecil untuk dapat menghitung nilai TKDN tanpa biaya sertifikasi yang dibebankan kepada mereka, dan pelaksanaan verifikasinya hanya dalam waktu lima hari kerja.

"Semua proses dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) secara daring. Prosesnya mudah dan gratis, agar semakin banyak industri kecil yang bisa ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, menjadi prioritas untuk dibeli, serta mendapatkan preferensi harga," ungkap dia.

Setelah masuk di akun SIINas, lanjut Reni, perusahaan dapat memasukkan data perusahaan, laporan industri semester terakhir, dan self assessment terhadap empat komponen dalam negeri yaitu bahan baku atau komponen utama produk, tenaga kerja, biaya tidak langsung (overhead), dan biaya pengembangan.

Setelah itu, tim verifikasi akan melakukan pengecekan terhadap penghitungan nilai TKDN IK, serta kelengkapan dan kebenaran dokumen pemohon. "Jika sesuai, sertifikat akan diterbitkan dengan tanda sah dari Kepala Pusat P3DN Kemenperin," ungkap Reni.

Baca juga: Pemerintah Minta Pemda Genjot Akselerasi Program P3DN
 

Terbitkan 8.949 sertifikat


Berdasarkan data dashboard monitoring TKDN IK per 29 Januari 2024, terdapat 8.949 sertifikat yang telah terbit, dengan 11.940 produk. Adapun sebaran penerbitan sertifikat terbanyak berada di Provinsi Banten, yaitu 1.466 sertifikat dengan 1.788 produk.

Provinsi dengan penerbitan sertifikat TKDN IK terbanyak lainnya, yakni Daerah Istimewa Yogyakarta dengan 925 sertifikat untuk 1.339 produk. Sedangkan di Pulau Sumatra, sebaran penerbitan sertifikat terbanyak berada di Sumatra Utara dengan 162 sertifikat untuk 170 produk.

"Kami memandang perlu untuk terus meningkatkan sosialisasi dan pendampingan bagi pelaku usaha industri kecil agar memiliki sertifikat TKDN-IK, sehingga dapat menjadi penyedia bagi kebutuhan pengadaan pemerintah maupun badan usaha melalui katalog elektronik (e-katalog)," ungkap Sekretaris Ditjen IKMA Riefky Yuswandi.

Riefky menambahkan, tak seluruh permohonan sertifikasi TKDN oleh industri diterima oleh Kemenperin. Data menunjukkan sebanyak 11.261 permohonan yang ditolak dan 485 permohonan lain sedang dalam proses.

Menurutnya, penyebab permohonan sertifikat ditolak bisa beragam, di antaranya karena perusahaan tidak termasuk industri kecil, produk tidak sesuai dengan KBLI bidang usaha yang tercatat di NIB, atau karena pemohon tidak mengunggah bukti pembelian bahan baku atau komponen utama dari dalam negeri.

"Selain itu, bisa jadi karena sertifikat standar sebagai bentuk perizinan berusaha belum terverifikasi untuk KBLI dengan skala risiko menengah tinggi. Alasan penolakan lainnya lainnya adalah permohonan bagi produk alat kesehatan dan farmasi karena tidak mengunggah sertifikat izin edar (NIE)," imbuh Riefky.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)