Jalani Putusan MK, KPU Kota Cirebon Siap Gelar PSU dan Hitung Suara Ulang

ilustrasi medcom.id

Jalani Putusan MK, KPU Kota Cirebon Siap Gelar PSU dan Hitung Suara Ulang

Media Indonesia • 6 June 2024 19:45

Cirebon: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon siap untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait penghitungan ulang dan pemungutan suara ulang (PSU). Komisioner KPU Kota Cirebon, Hasan Basri, menjelaskan putusan yang dikeluarkan oleh MK hari ini terkait dengan perselisihan hasil pemilu Kota Cirebon 2024 di daerah pemilihan (dapil) II Kecamatan Lemahwungkuk. MK memutuskan dilakukan hitung ulang di TPS 14 Kelurahan Panjunan dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 62 Kelurahan Pegambiran.

"Kami siap melaksanakan putusan MK. Saat ini kami tinggal menunggu arahan dari KPU RI," tutur Hasan, Kamis, 6 Juni 2024.
 

Baca: NasDem akan Bangun Koalisi Strategis untuk Pilgub Jabar

Pihaknya saat ini tengah melakukan koordinasi terkait pelaksanaan hitung ulang dan PSU tersebut. Namun untuk hitung ulang surat suara di TPS 14 Panjunan menurut Hasan kemungkinan akan dihitung di gudang. Sedangkan untuk PSU, pihaknya terlebih dahulu akan merekrut petugas KPPS baru. Sedangkan untuk daftar pemilih tetap (DPT) menurut Hasan pihaknya akan menggunakan DPT terdahulu dan untuk surat suara disiapkan oleh KPU RI.

Seperti diketahu hari ini MK membacakan keputusan sengketa pemilu Kota Cirebon. Sengketa tersebut terjadi antara Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang memiliki suara sama untuk calon anggota legislatif yaitu sebanya 2.718 suara. Dalam gugatan yang diajukan oleh PAN Kota Cirebon telah terjadi kesalahan penghitungan di TPS 14 Panjunan di mana surat suara sah dianggap tidak sah. Sedangkan di TPS 62 Kelurahan Pegambiran disebutkan ada pemilih yang hanya mendapatkan 4 surat suara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)