Kantor Mapolres Prabumulih, Sumatra Selatan. Metro TV
Usamah • 6 June 2024 12:38
Prabumulih: Bidan Zainab pelaku malapraktik akhirnya ditangkap Polres Prabumulih usai ditetapkan sebagai tersangka. Polres Prabumulih menahan bidan ZN pada Rabu malam, 5 Juni 2024.
Dalam jumpa pers pada 20 Mei lalu, Polres Prabumulih tidak menghadirkan Bidan ZN dan tidak menahannya, meskipun pada saat itu sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kasus malapraktik ini menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, menyampaikan setelah ditetapkan tersangka dan ditahan, berkas kasus Bidan ZN dinyatakan sudah lengkap atau P21 dan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Prabumulih.
Baca: Suntik Silikon Payudara, ASN di Sleman Tewas |