Ilustrasi logo PKB. Foto: Medcom.id.
Anggi Tondi Martaon • 1 December 2023 21:37
Jakarta: Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR menolak wacana percepatan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Percepatan waktu pelaksanaan kontestasi pemilihan pemimpin daerah itu dinilai akan memicu kompleksitas masalah hukum dan politik yang merugikan kepentingan masyarakat luas.
“Kami ingin mengklarifikasi kesimpulan dari pimpinan DPR yang menyatakan PKB menyetujui dengan catatan atas pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pilkada. Kami tegas menyatakan pembahasan tersebut belum layak untuk ditindaklajuti,” ujar juru bicara Fraksi PKB Abdul Wahid, Jumat, 1 Desember 2023.
Wacana percepatan Pilkada 2024 termaktub dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada. Amendemen payung hukum tersebut baru saja disahkan menjadi usul inisiatif DPR pada rapat paripurna yang diselenggarakan pada Selasa, 21 November 2023.
Dalam pengambilan keputusan, pimpinan rapat sekaligus Ketua DPR Puan Maharani hanya menyampaikan kesimpulan akhir sikap fraksi. Dari sembilan fraksi DPR, enam menyatakan menerima, satu menolak, dan dua menerima dengan catatan.
Wahid menyayangkan proses pengambilan keputusan tersebut. Menurut dia, pimpinan DPR terkesan grusah-grusuh sehingga tidak menangkap aspirasi dari masing-masing fraksi secara utuh.
“Bahkan kami tidak diberikan waktu untuk menyampaikan pandangan fraksi secara resmi di hadapan rapat paripurna. Sehingga publik tidak mengetahui secara komprehensif sikap dari fraksi PKB,” ungkap dia.
Baca juga: Pilkada 2024 Dimajukan Untungkan Pihak Tertentu |