Ini Deretan Bukti Produksi Uang Palsu di Makassar, Ada Duit Korea dan Vietnam

Pengungkapan pencetakan uang palsu di Makassar.

Ini Deretan Bukti Produksi Uang Palsu di Makassar, Ada Duit Korea dan Vietnam

Media Indonesia • 19 December 2024 14:36

Makassar: Satreskrim Polres Gowa telah menangkap 17 tersangka kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi pun telah mengumpulkan berbagai jenis barang bukti.

"Ada dua lokasi pembuatan yaitu di Jalan Sunu III Kota Makassar, dan Jalan Yasin Limpo Kabuaten Gowa, teparnya di Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Kampus II Samata," ujar Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan  Wibisono, di Mapolres Gowa, Kamis, 19 Desember 2024. 

Sementara itu, barang bukti yang diamankan, yakni: 

Lokasi pertama

  • Uang pecahan Rp100 ribu emisi 2016 sebanyak 4554 lembar
  • Uang pecahan Rp100 ribu emisi 1999 sebannyak 6 lembar
  • 234 lembar kertas bergambar uang pecahan Rp100 ribu emisi 2016 
  • Mata uang Korea 1 lembar senilai 5.000 Won 
  • Mata uang Vietnam 111 lembar senilai 500 Dong
  • uang pecahan Rp1000 emisi 1964 sebanyak 2 lembar
  • Satu lembar foto kopi certificate of time deposit  Bank Indonesia senilai Rp45 triliun, dan
  • Satu lembar kertas surat berharga negara (SBN) senilai Rp700  triliun.

Lokasi kedua

  • Satu unit mesin cetak GM-247IIMP-25 offset printing machine
  • 783 lembar kertas bergambar uang pecahan Rp100 ribu emisi 2016 belum terpotong
  • 397 lembar pecahan Rp100 ribu emisi 2016 belum terpotong
  • 8 lembar uang pecahan yang sama dengan emisi yang sama, total nilai Rp800 ribu.
  • 199 lembar kertas gagal produksi karena rusak
  • 460 lembar gagal produksi karena kosong
  • 957 lembar kertas bergabung uang pecahan Rp100 ribu
  • 6.139 lembar pecahan Rp100 ribu gagal produksi
  • Mata uang Rp100 ribu emisi 2016 sebanyak 19 lembar dengan total Rp1,9 juta yang gagal produsi
  • Satu lembar garis tengah.
Baca: 

Legislator Minta Polisi Bongkar Pemodal Produksi Uang Palsu di UIN Makassar


Adapun 17 tersagka yang ditangkap, yaitu Andi Ibrahim, 54, Dosen kepala perpustakaan UIN Alauddin; Mubin Nasir bin Muh Nasir, 40, karyawan honorer); Kamarang dg Ngati bin dg Nombong, 48, juru masak; Irandy  bin Muh Tahir, 37, karyawan swasta; Muhammad Syahruna, 52, wiraswasta; John Biliater Panjaitan, 68, wiraswasta; Sattariah alias Ria binti Yado, 60, IRT;  Sukmawati, 55, PNS guru; Andi Khaeruddin, 50, pegawai Bank BRI; Ilham, 42, wiraswasta; Suardi Mappeabang, 58, PNS, Mas’ud, 37, wiraswasta, Satriyady, 52, PNS; Sri Wahyudi, 35, wiraswasta; Muhammad Manggabarani, 40, PNS; Ambo Ala, 42, wiraswasta; dan Rahman, 49, wiraswasta.

Para pelaku dipersangkakan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 37 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara minimal 10 tahun dan paling lama seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)