DIY Ajak Asosiasi Pekerja hingga Akademisi Tetapkan UMP 2025

? Sekretaris Daerah Pemerintah DIY, Beny Suharsono. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

DIY Ajak Asosiasi Pekerja hingga Akademisi Tetapkan UMP 2025

Ahmad Mustaqim • 15 November 2024 15:06

Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berjanji akomodatif dalam penyusunan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Berbagai pihak akan dilibatkan untuk merumuskan UMP.

"Pembahasan UMP ini akan melibatkan banyak pihak, termasuk asosiasi pekerja dan akademisi," kata Sekretaris Daerah Pemerintah DIY, Beny Suharsono di Yogyakarta pada Jumat, 15 November 2024. 

Beny mengatakan pembahasan UMP 2025 disesuaikan dengan ketentuan terbaru. Di sisi lain, akademisi yang dilibatkan juga berproses bersama pemerintah. 

Beny menyebut penggodokan UMP 2025 melibatkan akademisi telah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir. Keberadaan aturan baru di Kementerian Ketenagakerjaan perlu dilakukan penyesuaian. 

"Pembahasan (UMP 2025) dengan asosiasi pekerja juga sudah, kami (pemerintah) juga sudah selesai," ungkapnya. 
 

Baca juga: Formulasi Upah Minimum Pekerja 2025 Masih Digodok

Menurut dia, langkah terdekat yang dilakukan yakni pleno pembahasan final UMP tersebut. Ia berharap pleno pembahasan UMP itu bisa terselenggara sebelum pemungutan suara Pilkada 2024. 

"Semua pihak akan dilibatkan agar hasil keputusan (penetapan UMP 2025) dapat diterima dengan baik," ucapnya. 

Para kelompok buruh di DIY telah mengusulkan kenaikan upah secara signifikan. Usulan ini lepas dari tanggungan defisit ekonomi yang ditanggung buruh akibat tingginya biaya kebutuhan hidup. 

Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MBPI) DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan besar upah berdasarkan hasil survei yang pihaknya lakukan yakni Kota Yogyakarta sebesar Rp4.177.159; Kabupaten Sleman Rp4.106.084; Kabupaten Bantul Rp3.732.688; Kabupaten Gunungkidul Rp3.507.838; dan Kabupaten Kulon Progo Rp3.728.011. Ia mengatakan usulan itu diakibatkan harga kebutuhan hidup layak (KHL) lebih tinggi dari upah minimum kabupaten/kota 2024.

"Pekerja pada umumnya terjebak dalam ketimpangan pendapatan karena rendahnya upah dan tingkat pendidikan. Ini yang membuat mereka tidak memiliki kesempatan untuk meningkatkan kualitas kehidupannya lantaran pendapatan yang lebih kecil dari pengeluaran," kata Irsad beberapa waktu lalu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)