Hari Buruh, 200 Ribu Pekerja Bakal Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dan HOSTUM

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Foto: Medcom.id/Anggi Tondi

Hari Buruh, 200 Ribu Pekerja Bakal Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dan HOSTUM

Annisa Ayu Artanti • 30 April 2024 14:52

Jakarta: Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, May Day 2024 akan diselenggarakan di ratusan kota industri di seluruh Indonesia.

"Sebanyak 200 ribu orang lebih akan mengikuti May Day di seluruh Indonesia, antara lain di Jakarta, Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Batam, Makassar, Banjarmasin, Ternate, Mimika, dan lain sebagainya," ujar dia dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 April 2024.

Dia mengatakan, di Jakarta, aksi akan dipusatkan di Istana Negara pukul 09.30-12.30 WIB. Kemudian sebanyak 50 ribu peserta aksi May Day di Istana akan bergerak ke Stadion Madya Senayan, merayakan May Day Fiesta.

Said Iqbal menjelaskan, ada dua tuntutan utama yang diserukan oleh peserta May Day 2024 di seluruh Indonesia, yaitu Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan HOSTUM (Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah).
 

Baca juga: 

Peringati May Day, Ribuan Buruh Bakal Turun ke Jalan

9 alasan tolak aturan Omnibus Law


Terdapat sembilan alasan buruh menolak aturan tersebut. Pertama, tentang upah minimum yang kembali pada konsep upah murah.

Kedua, faktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing. Adapun pembatasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

"Itu artinya, negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing," ucap Said Iqbal.

Ketiga, pihaknya juga menyoroti tentang kontrak yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali kontrak.

Pesangon murah

Keempat, pesangon yang murah. Dia membeberkan dalam aturan sebelumnya seorang buruh ketika di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) bisa mendapatkan dua kali pesangon. Saat ini bisa mendapatkan setengah kali saja.

Kelima, tentang PHK yang dipermudah. Easy hiring easy firing ditolak oleh Partai Buruh dan organisasi serikat buruh. Mudah memecat, mudah merekrut orang membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja.

Keenam, pengaturan jam kerja yang fleksibel. Ketujuh, terkait pengaturan cuti. Hal ini menindaklanjuti tidak adanya kepastian upah, khususnya bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan.

Kedelapan, adalah tenaga kerja asing. Dalam Perpu yang menjadi UU, diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil jalan.

Kesembilan, dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya, di Omnibus Law cipta kerja dihapuskan.

Sedangkan terkait dengan, HOSTUM, semenjak adanya UU Cipta Kerja, banyak perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan tetap yang kemudian diganti karyawan outsourcing dengan upah murah.

"Penggunaan outsourcing dan kontrak sudah masif di seluruh Indonesia," ujar dia.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)