NEWSTICKER

Kemenlu Sesalkan Peratifikasi Konvensi Terapkan Dorong Kapal Pengungsi Rohingya

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal. Foto: Medcom.id/Marcheilla Ariesta

Kemenlu Sesalkan Peratifikasi Konvensi Terapkan Dorong Kapal Pengungsi Rohingya

Marcheilla Ariesta • 16 November 2023 18:41

Jakarta: Kementerian Luar Negeri menyayangkan kebijakan mendorong kembali pengungsi Rohingya. Namun, Juru Bicara Kemenlu RI Lalu Muhamad Iqbal menegaskan kembali, Indonesia bukan pihak pada Konvensi Pengungsi 1951.

 

"Karena itu Indonesia tidak memiliki kewajiban dan kapasitas untuk menampung pengungsi, apalagi untuk memberikan solusi permanen bagi para pengungsi tersebut," kata Iqbal dalam pertanyaan, Kamis, 16 November 2023.

 

Menurutnya, penampungan yang selama ini diberikan semata-mata karena alasan kemanusiaan.

 

"Ironisnya banyak negara pihak pada konvensi justru menutup pintu dan bahkan menerapkan kebijakan push back terhadap para pengungsi itu," lanjut Iqbal.

 

Ia menambahkan, dari penanagan selama ini teridentifikasi kebaikan Indonesia memberikan penampungan sementara banyak dimanfaatkan oleh jaringan penyelundup manusia.

 

"Mereka mencari keuntungan finansial dari para pengungsi tanpa peduli resiko tinggi yang dihadapi oleh para pengungsi, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak," serunya.

 

Ia mengungkapkan, banyak di antara mereka teridentifikasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

 

Kapal yang membawa 248 warga Rohingya, termasuk anak-anak, wanita, dan pria, telah memasuki perairan Desa Pulo Pineung, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Aceh, sejak pukul 04.30 WIB, Kamis pagi tadi. Namun, mereka terpaksa duduk diam dalam kapal tersebut karena nelayan dan muspika Kecamatan Jangka tidak memberikan izin untuk mendarat.

 

Sebagian dari mereka mulai mengalami sakit dan kelelahan akibat kekurangan makanan. Setelah diberikan bantuan makanan dan minuman, mereka kemudian ditarik kembali ke laut lepas oleh nelayan dan muspika kecamatan Jangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Fajar Nugraha)