Juru bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar. (medcom.id/Siti Yona)
Siti Yona Hukmana • 20 December 2023 21:30
Jakarta: Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyebut empat dari 142 tersangka yang ditangkap sepanjang 2023 dikenakan pasal tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT). Pasalnya, mereka menyelundupkan dana untuk aksi terorisme ke Suriah dalam bentuk aset digital atau kripto dengan nilai mencapai Rp6 miliar.
Juru bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar mengatakan terungkapnya modus baru ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya terhadap salah satu tersangka teroris jaringan Anshor Daulah atau AD. Jaringan terorisme tersebut awalnya menggalang dana dengan mengatasnamakan Yayasan World Human Care.
"Hasilnya dikirim ke Suriah dalam bentuk cryptocurrency (kripto). Fundrising (penggalangan dana) AD itu besar, hampir Rp6 M," kata Aswin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Desember 2023.
Aswin melanjutkan pihaknya juga menemukan penggalangan dana untuk aksi terorisme yang dilakukan dua tersangka jaringan Jemaah Islamiyah (JI). Kelompok teroris tersebut menggalang dana dengan mengatasnamakan sebuah yayasan amal untuk kegiatan sosial hingga pendidikan.
"Ada dua orang ini melakukan fundrising mengatasnamakan salah satu yayasan amal kelompok JI yang selalu mengusung tema-tema sosial, pendidikan," ungkapnya.
Baca:
3 Tersangka Teroris Ditangkap di Banten, Densus: Kelompok NII Tangerang Raya |