Langgar Aturan, 30 Pendaki Dilarang Naik Gunung Gede Pangrango

Ilustrasi pendaki. Foto: @lispimelalestari

Langgar Aturan, 30 Pendaki Dilarang Naik Gunung Gede Pangrango

Media Indonesia • 18 October 2023 14:19

Jabar: Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) memasukan 30 pendaki dalam daftar hitam. Ini lantaran mereka melanggar berbagai ketentuan.

Kepala Balai Besar TNGGP, Sapto Aji Prabowo, menegaskan penindakan terhadap para pendaki nakal perlu dilakukan. Sebab, mereka dikhawatirkan akan merusak kawasan konservasi.

"Selama periode 2022-2023, kita telah mem-blacklist 30 orang pendaki," kata Sapto, Rabu, 18 Oktober 2023.

Bentuk pelanggaran para pendaki yang di-blacklist di antaranya memaksakan mendaki padahal pendakian sedang ditutup, kemudian membawa barang-barang yang dilarang seperti flare (suar), serta mendaki melalui jalur-jalur ilegal. Sanksi yang diterima pendaki berupa larangan mendaki kisaran 2-5 tahun.

"Paling lama lima tahun, seperti mengambil spesies di kawasan TNGGP. Itu juga bisa dikategorikan pidana," tegasnya.

Sapto menuturkan pihaknya sedang dilakukan penyederhaan izin pendakian melalui aplikasi sistem booking online. Para calon pendaki cukup menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), umur, serta identitas.

"Cuma kita lebih memperketat misalnya barang bawaan. Kemudian kita lakukan check packing di pintu masuk. Kita akan hired pihak ketiga dalam hal ini kelompok masyarakat untuk melakukan pemeriksaan keseluruhan barang bawaan," ucap Sapto.

Langkah itu dilakukan untuk memastikan semua barang bawaan para pendaki kembali dibawa, termasuk dengan sampahnya. Sistem aplikasi akan membaca secara otomatis ketika ada pendaki yang saat turun tak melapor kembali ataupun membawa sampah bekas makanan atau barang bawaan serta melewati batas waktu.

"Pada sistem aplikasi secara otomatis akan di-blacklist. Kalau pendaki yang saat turun tidak melapor, tidak membawa sampah, ataupun overtime itu (sanksinya) dua tahun. Tapi kalau ada pendaki yang ketahuan membawa edelweis atau menebang pohon, itu bisa sampai lima tahun. Termasuk sanksi pidana. Jadi, aplikasi ini untuk menyederhanakan pendaftaran pendakian secara online, termasuk upaya mencegah menumpuknya volume sampah para pendaki," jelasnya.

Untuk pengawasannya, kata Sapto, pihak Balai Besar TNGGP juga memasang CCTV di beberapa titik. Kamera pengawas itu dipasang sejak pintu masuk hingga di jalur-jalur pendakian.

"Untuk area kemping, kita juga atur mana yang boleh dan yang tidak boleh. Kita berharap dengan perubahan-perubahan ini akan meminimalkan dampak negatif terhadap kawasan," tegas Sapto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nur Ajijah)