Ilustrasi. Medcom.id
Baru 55 Persen Caleg Terpilih di Kabupaten Gunungkidul Serahkan LHKPN
Medcom • 6 July 2024 10:18
Gunungkidul: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mencatat 24 caleg terpilih yang ditetapkan sudah menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun jumlah itu baru sekitar 55 persen dari total caleg terpilih.
"Total ada 45 caleg terpilih, sehingga ada 21 caleg terpilih yang belum menyerahkan tanda laporan LHKPN," kata Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti, saat dihubungi, Sabtu, 6 Juli 2024.
| Baca: Data Caleg Terpilih Tak Lapor Kekayaan Bakal Diumumkan
|
Asih mengatakan pelaporan LHKPN wajib dilakukan bagi caleg terpilih. Hal itu sebagaimana diatur di dalam Pasal 52 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, yakni pelaporan LHKPN wajib diterima KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
"Jadi batas waktu penyerahan bukti tanda terima LHKPN paling lama sampai 21 Juli mendatang," jelasnya.
Caleg terpilih yang telah ditetapkan terancam tidak diusulkan dilantik ke pemerintah daerah apabila tidak menyerahkan tanda bukti LHKPN. Ia menyatakan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 telah secara jelas mengatur itu.
"Kalau tidak diserahkan, nama caleg tersebut tidak dicantumkan dalam pengusulan pelantikan," ungkapnya.
Ia menambahkan seluruh caleg terpilih memang telah lapor ke KPK. Ia menilai, proses saat ini tinggal menunggu bukti sah pelaporan. "Ini tinggal menunggu KPK mengeluarkan surat tanda terima-nya saja. Jadi, ini sama-sama menunggu," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com