Sopir Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho.

Sopir Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hendrik Simorangkir • 3 November 2024 12:20

Tangerang: Polres Metro Tangerang Kota menetapkan pengemudi truk ugal-ugalan berinisial JFN, 24, jadi tersangka. Penetapan itu usai dilakukan gelar perkara pada Sabtu, 2 November 2024. 

"Setelah status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Melalui gelar perkara, JFN, sopir truk telah cukup bukti kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Minggu, 3 November 2024.

Selain itu, Zain menuturkan, dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine dari JFN, dan dinyatakan positif mengandung narkoba jenis methamphetamin atau sabu. 
"Hasil labnya demikian (positif), sehingga ini sangat membahayakan, mengemudikan kendaraan dibawah pengaruh narkoba," katanya.

Zain menjelaskan, kronologi kejadian tersebut diawali truk wing boks tronton yang dikendarai tersangka JFN melaju dari arah Cikokol menuju Cipondoh, menabrak bemper belakang mobil suzuki Ertiga yang sedang berhenti di traffic light arah Kodim. Lantaran panik dan dalam pengaruh narkoba, tersangka melarikan diri ke arah Cipondoh dan dikejar oleh sejumlah warga sampai jalan KH Hasyim Ashari. 
 

Baca: Sopir Truk Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Konsumsi Sabu

"Kembali menabrak pengendara sepeda motor, lalu kabur ke arah Nerogtog, Graha Raya, Banjar Wijaya, kembali ke Jalan KH Hasyim Ashari, terakhir dapat dihentikan di bundaran tugu adipura jalan Veteran. Hingga JFN diamuk massa yang marah," jelasnya.

"Ada 10 mobil dan 6 motor yang mengalami kerusakan akibat ditabrak maupun di serempet oleh truk yang dikemudikan JFN. Tidak ada korban meninggal dunia, adapun korban luka sebanyak 6 orang terdiri dari 4 orang wanita dan 2 laki-laki," sambungnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 311 ayat (2) dan (4) jo pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)