Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho.
Hendrik Simorangkir • 3 November 2024 12:20
Tangerang: Polres Metro Tangerang Kota menetapkan pengemudi truk ugal-ugalan berinisial JFN, 24, jadi tersangka. Penetapan itu usai dilakukan gelar perkara pada Sabtu, 2 November 2024.
"Setelah status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Melalui gelar perkara, JFN, sopir truk telah cukup bukti kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Minggu, 3 November 2024.
Selain itu, Zain menuturkan, dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine dari JFN, dan dinyatakan positif mengandung narkoba jenis methamphetamin atau sabu.
"Hasil labnya demikian (positif), sehingga ini sangat membahayakan, mengemudikan kendaraan dibawah pengaruh narkoba," katanya.
Zain menjelaskan, kronologi kejadian tersebut diawali truk wing boks tronton yang dikendarai tersangka JFN melaju dari arah Cikokol menuju Cipondoh, menabrak bemper belakang mobil suzuki Ertiga yang sedang berhenti di traffic light arah Kodim. Lantaran panik dan dalam pengaruh narkoba, tersangka melarikan diri ke arah Cipondoh dan dikejar oleh sejumlah warga sampai jalan KH Hasyim Ashari.
Baca: Sopir Truk Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Konsumsi Sabu |