Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dok Medcom.id
Media Indonesia • 5 September 2024 13:30
Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata meminta tiga bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur dan tim untuk melengkapi persyaratan administrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dia menyebut banyak persyaratan yang belum dilengkapi.
"Kami meminta mereka untuk melengkapi kembali berkas-berkas yang ada," ujar Wahyu kepada awak media, Kamis, 5 September 2024.
Ia menjelaskan adapun persyaratan yang masih kurang di antaranya perihal surat keterangan tidak sedang pailit terkait keuangan. Termasuk, belum melampirkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
"Terus ada tanda terima laporan kekayaannya juga masih belum disetorkan. Terus surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak juga belum ada," jelas dia.
Wahyu pun menyampaikan tiga bakal pasangan calon mengirim pas foto dengan warna yang tidak sesuai dengan persyaratan. Sehingga, menurut dia, dokumen perlu diperbaiki.
"Nah ini yang secara garis besar kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk tiga hari ke depan," ungkap dia.
Baca:
Titip Pesan ke KPU, Jokowi: Jangan Ada Politik Identitas di Pilkada 2024 |