Polemik Batas Usia Capres-Cawapres, KPU Manut Putusan MK

Komisioner KPU Idham Holik/Medcom.id/Kautsar

Polemik Batas Usia Capres-Cawapres, KPU Manut Putusan MK

Media Indonesia • 29 October 2023 17:29

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden sudah berkekuatan hukum. Sehingga, bakal calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Indonesia Maju, Gibran Rakabuming Raka (36), bisa maju pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

“Sejak diucapkan oleh hakim MK, Putusan MK sudah berkekuatan hukum. Erga omnes (berlaku terhadap semua hal terkait),” ungkap Komisioner KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Minggu, 29 Oktober 2023.

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres belum diubah sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pasal 13 peraturan itu masih menyatakan, syarat usia calon minimum 40 tahun.

“MK dalam pertimbangan hukum Putusan 90/PUU-XXI/2023 halaman 56 Poin menyatakan “lebih lanjut, ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya,” kata Idham.

MK mengubah norma Pasal 169 huruf q menjadi minimal berusia 40 tahun sebagai capres atau cawapres ditambah ketentuan atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. KPU sendiri baru menyerahkan surat untuk konsultasi ke DPR terkait revisi PKPU Nomor 19/2023.

Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, jika proses revisi belum kelar sampai 13 November 2023, Gibran masih dapat ditetapkan sebagai cawapres.

“Ya, demi konstitusi (tetap dapat menjadi peserta pemilu,” tegas Hasyim.

Adapun Gibran saat ini masih berusia 36 tahun. Langkah Gibran menjadi bakal cawapres dimungkinkan lewat putusan MK Nomor 90 yang salah satunya diputus oleh Ketua MK sekaligus pamannya, yakni Anwar Usman.

Gibran didaftarkan sebagai bakal cawapres mendampingi Prabowo Subianto oleh gabungan partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) pada Rabu (25/10). Koalisi tersebut terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, PBB, Partai Gelora, dan PSI. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)