Tiga Skenario Bila Kotak Kosong Menang saat Pilkada Serentak 2024

Ilustrasi kotak kosong di Pilkada

Tiga Skenario Bila Kotak Kosong Menang saat Pilkada Serentak 2024

M Rodhi Aulia • 9 September 2024 10:48

Jakarta: Fenomena kotak kosong menjadi tanda bahwa partisipasi politik dan kompetisi di beberapa daerah belum optimal. Ini bisa menjadi evaluasi bagi partai politik dalam memberikan ruang bagi lebih banyak calon potensial untuk maju di Pilkada, serta memperkuat pendidikan politik bagi masyarakat agar lebih terlibat dalam proses demokrasi di tingkat daerah. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat sebanyak 41 daerah hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024. 

Berdasarkan data per Rabu 4 September 2024 pukul 23.59 WIB, daerah-daerah tersebut terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. Meski sebelumnya ada 43 wilayah dengan calon tunggal, jumlahnya berkurang menjadi 41 setelah proses perpanjangan pendaftaran.

Baca juga: RK-Suswono Bakal Adakan Program Makan Gratis di Warteg untuk Ojol

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyebutkan bahwa perpanjangan pendaftaran bagi daerah yang hanya memiliki calon tunggal telah ditutup pada Rabu 4 September 2024. 

Pilkada serentak di daerah-daerah ini dipastikan akan mempertemukan calon tunggal melawan kotak kosong, sebuah fenomena yang kembali muncul dalam kontestasi demokrasi di Indonesia.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR yang dijadwalkan pada Selasa 10 September 2024, KPU dan DPR akan membahas opsi-opsi yang akan diambil jika kotak kosong memenangkan Pilkada 2024 di daerah-daerah tersebut. Setidaknya ada tiga skenario yang tengah dipertimbangkan jika kotak kosong menang dalam Pilkada ini.

Tiga Skenario Jika Kotak Kosong Menang

1. Pilkada Ulang di Tahun 2025 

Jika kotak kosong berhasil memenangkan Pilkada 2024, skenario pertama yang diajukan adalah melakukan pemilihan ulang pada tahun 2025. Pilkada ulang ini memungkinkan adanya pasangan calon lebih dari satu.

Skenario ini memberikan kesempatan baru bagi masyarakat untuk memilih calon yang lebih beragam. Di sisi lain, ini juga bisa menambah beban anggaran dan memperpanjang masa ketidakpastian pemerintahan di daerah terkait. 

"(Opsi kedua), pilkada dipercepat, dua tahun ke depan, dan dibuka pendaftaran baru selama itu dijabat penjabat," kata Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, Minggu 8 September 2024.

2. Percepatan Pilkada di Tahun 2026 

Opsi kedua yang diajukan adalah mempercepat Pilkada berikutnya menjadi tahun 2026. Jika kotak kosong menang, maka daerah yang bersangkutan akan dijabat oleh Pj selama dua tahun sebelum digelar Pilkada baru pada tahun 2026. 

Dalam periode tersebut, pendaftaran calon akan kembali dibuka, dan daerah akan memiliki kesempatan untuk memilih kepala daerah definitif dalam waktu yang lebih cepat daripada jadwal reguler Pilkada lima tahunan.

Skenario ini memberikan solusi jangka menengah, di mana daerah tidak perlu menunggu lima tahun penuh untuk menggelar Pilkada berikutnya. 

Namun, tetap ada potensi ketidakstabilan politik jika terlalu lama dijabat oleh Pj, serta adanya tantangan dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah selama dua tahun masa transisi. 

3. Pj Memimpin Daerah Selama Lima Tahun 

Skenario terakhir, jika kotak kosong menang, adalah daerah yang bersangkutan akan dipimpin oleh Pj selama lima tahun penuh, hingga Pilkada reguler berikutnya pada tahun 2029. Pj yang ditunjuk oleh pemerintah pusat akan memimpin daerah tersebut selama periode tersebut tanpa dilakukan Pilkada ulang atau dipercepat.

Meskipun memberikan kepastian kepemimpinan di daerah, skenario ini memiliki kelemahan. Kepemimpinan Pj yang tidak dipilih langsung oleh masyarakat bisa memunculkan resistensi dari publik, dan potensi kurangnya akuntabilitas politik karena Pj tidak memiliki mandat elektoral dari warga. 

"Ketiganya ada kelebihan dan kekurangan," kata Mardani.

KPU dan DPR akan mempertimbangkan aspek teknis, politik, dan anggaran sebelum memutuskan skenario mana yang paling tepat untuk diterapkan di 41 daerah yang melawan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024. 

Keputusan ini diharapkan akan memberikan solusi terbaik dalam menjaga demokrasi lokal tetap berjalan dengan baik dan memastikan pemerintahan di daerah berlangsung secara efektif.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Rodhi Aulia)