Ilustrasi. Foto: dok MI/Abdus
6 October 2023 14:38
Jakarta: Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) Sonny Harsono apresiasi pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tentang akan adanya positive list yang diberlakukan sesuai Permendag 31 Tahun 2023, pasal 19. Sebenarnya ini sebagai indikator bahwa pemerintah menyadari tidak mungkin importasi di bawah USD100 diberlakukan tanpa adanya perkecualian.
Hal ini dinilai mengindikasikan bahwa sebenarnya larangan impor e-commerce di bawah USD100 lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.
Menyikapi hal ini APLE beranggapan Permendag 31 Tahun 2023 pasal 19 ayat 1 dan 2 tentang PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) adalah aturan yang merugikan dan melanggar norma perdagangan internasional. Karena yang melakukan importasi bersifat lintas negara wajib menerapkan harga barang minimum sebesar FOB USD100.
APLE menilai, upaya melindungi UMKM bukanlah dengan melarang nominal harga barang yang dapat dijadikan bahan dasar produk UMKM, melainkan seharusnya pemerintah melihat proses importasinya di mana. Importasi Ilegal adalah penyebab utama predatory pricing, bukan nominal USD100 ke bawah yang membunuh UMKM.
Perlu diketahui bahwa saat ini UMKM melakukan ekspor secara besar-besaran melalui PMSE lintas negara (crossborder). Sehingga menjadi kontradiktif apabila di sisi lain UMKM kita melakukan dan diuntungkan dengan perdagangan lintas negara melalui PMSE.
Saat ini nilai transaksi ekspor UMKM melalui PMSE lintas negara sebesar Rp8-10 triliun per tahun dan secara volume sudah melewati batas importasi PMSE lintas negara. Sehingga dapat disimpulkan bahwa jalur PMSE lintas negara ini adalah jalur Perdagangan yang memberikan kontribusi besar dan dapat meningkatkan daya saing UMKM secara internasional.
APLE mendukung segala upaya untuk melindungi dan meningkatkan daya saing (kompetitif advantage) UMKM nasional. Namun tidak mungkin peningkatan daya saing UMKM dapat dicapai tanpa peningkatan kegiatan lintas negara. Pola terbaik untuk UMKM adalah melalui pola PMSE lintas negara. UMKM diuntungkan dengan memotong mata rantai pasok dari pedagang besar.
Pemerintah diminta untuk berhati-hati dalam penerapan Permendag 31 Tahun 2023 agar positive list dapat benar-benar meningkatkan daya saing UMKM, bukan malah merugikan. Selain bahan baku perdagangan, PMSE lintas negara juga menghasilkan pendapatan negara dari segi pajak dan bea masuk sebesar Rp5-6 triliun per tahun.
Penelitian Indef membuktikan bahwa 90?rang yang dijual di platform e-commerce lokal merupakan barang impor, hanya 1-2?rang PMSE lintas negara. Sehingga penindakan terhadap 98?rang impor yang diperdagangkan tidak melalui PMSE lintas negara sangat harus segera dilakukan. APLE telah menyampaikan dalam berbagai kesempatan bahwa patroli atau satgas barang impor Ilegal yang dijual di platform lokal sangat mendesak untuk segara dilakukan.
Saran APLE adalah meminta pemerintah bersama dengan stake holder logistik e-commerce segera membuat blueprint bersama dalam upaya menghilangkan predatory pricing barang Import. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menciptakan solusi agar seluruh perdagangan barang impor dapat dilakukan secara legal. APLE juga menyarankan agar pemerintah membentuk logistik hub di daerah bebas bea seperti Batam agar barang Ilegal negara tetangga dapat menjadi punah.
Khusus barang impor ke Indonesia akan disertai dengan dokumen importasi resmi dari Kementrian Keuangan yang diterbitkan secara elektronik. Sama halnya dengan proses PMSE lintas negara atau crossborder saat ini.
Langkah kedua adalah melakukan operasi penegakan hukum kepabeanan di seluruh platform e-commerce lokal maupun internasional yang beroperasi di Indonesia. Bersamaan dengan dibukanya jalur resmi PMSE lintas negara. Didorong melalui Logistik HUB sistem e-katalog serta Risk Engine diberlakukan juga di Batam, sehingga seluruh barang impor dapat dikontrol dari sisi harga, uraian barang, asal barang, dan harga jual.
Dengan begitu biaya logistik perpajakan menjadi transparan dan akan menciptakan Equal Playing Field terhadap produksi dalam negeri. Selain itu bisa otomatis menghilangkan predatory pricing selamanya.
Dengan dilakukannya dua langkah di atas dapat dipastikan pemerintah memiliki kontrol sepenuhnya terhadap arus barang. Selanjutnya hanya perlu dilakukan monitoring bersama di mana pada proses ini pemerintah dapat membuat aturan aturan berdasarkan kondisi di lapangan.