Penyebab Investor Kripto Tembus 20,24 Juta

Aset kripto. Foto: Unsplash.

Penyebab Investor Kripto Tembus 20,24 Juta

Arif Wicaksono • 29 July 2024 19:46

Jakarta: Jumlah investor kripto di Indonesia terus meningkat setiap bulannya. Baru-baru ini, Bappebti mengumumkan jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 20,24 juta per Juni 2024.

Kemudian, nominal transaksi kripto pun juga melonjak sekitar 345 persen year on year di level Rp301,75 triliun pada periode yang sama. Ketua Umum Aspakrindo-Abi Robby mengatakan pertumbuhan industri kripto salah satunya turut didorong oleh performa positif Bitcoin ETF.
 

baca juga:  3 Dampak Positif Kemunculan Ethereum ETF bagi Industri Kripto

"Seperti misalnya, pada 5 Juni lalu, ETF Bitcoin spot di Amerika Serikat mencatat arus masuk bersih harian terbesar kedua sejak listing, menarik dana senilai USD886,75 juta. Inflow ETF Bitcoin ini pun terus meningkat hingga Juli, mengutip Crypto Intelligence, pada 12 Juli 2024 lalu, ETF Bitcoin Spot mengalami aliran dana yang kuat, mengumpulkan lebih dari USD310 juta (Rp5 triliun), yang menandai kinerja terbaik sejak 5 Juni," jelas Robby, dilansir keterangan tertulis, Senin, 29 Juli 2024.

Robby melanjutkan, performa positif ETF Bitcoin tersebut bukan hanya menggambarkan besarnya minat investor konservatif di Amerika Serikat terhadap bitcoin. "Namun juga memperkuat kepercayaan investor secara keseluruhan, termasuk di Indonesia," imbuh dia.

Selain itu, kendati performa Bitcoin masih cukup volatil, Bitcoin tengah berada pada trek bullish yang main rally-nya secara historis memang biasanya dimulai antara 1-6 bulan setelah halving.

"Sehingga optimisme investor pun masih tergolong tinggi dan tergambar dari peningkatan jumlah transaksi dan investor di Indonesia," jelas Robby.

Regulasi kripto berikan kepercayaan kepada konsumen

Di sisi domestik, Robby menegaskan regulasi kripto turut berperan dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto. Regulasi kripto di Indonesia dapat dikatakan sudah lengkap, dengan dukungan Bursa Kripto dan Bappebti yang berperan dalam melindungi keamanan investor.

"Dengan begitu, investor dapat merasa lebih aman dan yakin dalam berinvestasi kripto. Selain itu, industri kripto juga sudah terlegitimasi oleh pajak," jelas Robby.

Lebih dari itu, dukungan regulator dalam melindungi investor kripto di Indonesia juga tercermin dari upaya Kominfo dalam memblokir media sosial exchange global yang tidak terdaftar.

"Hal ini tentunya semakin melindungi investor dari berinvestasi ke platform yang tidak berlisensi Bappebti serta melindungi para exchange di Indonesia yang sudah berupaya penuh dalam mematuhi regulasi di Indonesia," kata Robby.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arif Wicaksono)