SK, 47 dan JM, 34, dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia selundupkan 12 paspor dibekuk di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Medcom • 24 July 2024 17:49
Tangerang: SK, 47 dan JM, 34, dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia, ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, lantaran menyelundupkan 12 paspor ilegal atas nama orang lain. Paspor-paspor itu rupanya milik warga Malaysia..
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi, mengatakan, kedua pelaku selaku kurir masuk ke Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Malindo Air OD 318 rute Kuala Lumpur-Jakarta. Petugas awalnya mencurigai barang bawaan kedua pelaku.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan, jika kedua pelaku terbukti membawa 12 paspor Malaysia atas nama orang lain secara ilegal. Kedua pelaku diketahui telah diperintah oleh seorang berkewarganegaraan India berinisial R dengan iming-iming 1.000 ringgit atau sekitar Rp3 juta," ujarnya, Rabu, 24 Juli 2024.
Menurut Subki, paspor itu diselundupkan untuk dikirim ke R di salah satu hotel di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. Saat dikejar, petugas tidak berhasil mendapati keberadaan pelaku berinisial R.
Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran Sabu 157 Kg Jaringan Malaysia |