Selundupkan 12 Paspor Ilegal ke Tanah Air, 2 WN Malaysia Dibekuk di Bandara Soetta

SK, 47 dan JM, 34, dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia selundupkan 12 paspor dibekuk di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Selundupkan 12 Paspor Ilegal ke Tanah Air, 2 WN Malaysia Dibekuk di Bandara Soetta

Medcom • 24 July 2024 17:49

Tangerang: SK, 47 dan JM, 34, dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia, ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, lantaran menyelundupkan 12 paspor ilegal atas nama orang lain. Paspor-paspor itu rupanya milik warga Malaysia..

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi, mengatakan, kedua pelaku selaku kurir masuk ke Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Malindo Air OD 318 rute Kuala Lumpur-Jakarta. Petugas awalnya mencurigai barang bawaan kedua pelaku.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan, jika kedua pelaku terbukti membawa 12 paspor Malaysia atas nama orang lain secara ilegal. Kedua pelaku diketahui telah diperintah oleh seorang berkewarganegaraan India berinisial R dengan iming-iming 1.000 ringgit atau sekitar Rp3 juta," ujarnya, Rabu, 24 Juli 2024.

Menurut Subki, paspor itu diselundupkan untuk dikirim ke R di salah satu hotel di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. Saat dikejar, petugas tidak berhasil mendapati keberadaan pelaku berinisial R.
 

Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran Sabu 157 Kg Jaringan Malaysia

"Alur pengiriman paspor telah direncanakan dengan sangat rapi, bahkan menggunakan perantara kurir. Saat penyidik kami melakukan pengejaran di hotel tersebut, pelaku R sudah melarikan diri. Namun demikian, kami telah mendapatkan sejumlah rekaman CCTV dan mengetahui identitas R yang sesungguhnya. Hingga kini R masih dalam pengejaran dan berstatus sebagai buron," jelasnya.

Subki menjelaskan, pihaknya pun melakukan pemeriksaan terkait keaslian dari 12 paspor tersebut dengan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Malaysia di Jakarta.

"Temuan ini telah kami komunikasikan dengan Kedubes Malaysia di Jakarta. Sebagai tindak lanjut, kami memperoleh surat yang menerangkan bahwa ke 12 paspor yang diselundupkan oleh SK dan JM sebelumya telah dilaporkan hilang," katanya.

Menurut Subki, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait peruntukan paspor tersebut di Indonesia. "Paspor yang diselundupkan itu diperuntukkan diduga untuk WNA Malaysia yang ada di Indonesia. Ini juga lagi kita dalami," ucap dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 130 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai Dokumen Perjalanan atau Dokumen Keimigrasian lainnya milik orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)