Ditangkap KPK, 2 Oknum Kejari Bondowoso Dipecat

Oknum jaksa ditangkap KPK/Medcom.id/Candra

Ditangkap KPK, 2 Oknum Kejari Bondowoso Dipecat

Siti Yona Hukmana • 16 November 2023 21:31

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung mengambil tindakan tegas terhadap dua oknum aparat penegak hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso yang terjaring operasi rangka tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya dipecat dari Korps Adhyaksa.

"Kami langsung berbicara kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) pada siang hari ini, bahwa yang bersangkutan akan dipecat sementara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 16 November 2023.

Ketut mengatakan pemecatan sementara dilakukan karena pemecatan tetap harus menunggu putusan hukum yang inkrah. Sesuai prosedur pemecatan seorang pegawai negeri sipil (PNS).

"Jadi untuk sementara, kami akan pecat dan copot jaksanya dan jabatan yang bersangkutan, dan tidak berikan hak-hak tentunya," tegas Ketut.

Sebanyak tiga penyelenggara negara terjaring OTT KPK di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur pada Rabu, 15 November 2023 pukul 11.30 WIB dan pada Kamis dini hari, 16 November 2023 pukul 00.03 WIB. Mereka langsung dibawa menggunakan bus polisi menuju Jakarta.

Tiga penyelenggara negara yang ditangkap tim Lembaga Antirasuah tersebut adalah dua oknum aparat penegak hukum Kejari Bondowoso dan seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bondowoso.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)