Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif. Foto: dok Biro Humas Kemenperin.
Husen Miftahudin • 4 October 2023 13:00
Jakarta: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyayangkan pelaksanaan lelang tekstil dan produk tekstil (TPT) impor yang dikategorikan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Sehingga, wajar jika sektor tersebut terus-terusan terkontraksi akibat banyaknya barang impor yang beredar di dalam negeri.
Terlebih, industri tekstil dan pakaian jadi di dalam negeri saat ini masih menghadapi tantangan besar karena terdampak perlambatan ekonomi dunia. Survei Indeks Kepercayaan Industri (IKI) periode September 2023 menunjukkan industri tekstil dan industri pakaian jadi merupakan dua subsektor yang mengalami kontraksi.
"Lelang BMMN berupa produk TPT perlu dikoordinasikan dengan Kemenperin. Hal ini untuk mengontrol aliran produk-produk TPT yang tidak sesuai SNI maupun berasal dari impor ilegal, agar tidak masuk ke pasar dalam negeri," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dikutip dari siaran pers, Rabu, 4 Oktober 2023.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe A Tanjung Priok melelang produk TPT impor.
Diketahui, produk TPT yang dilelang antara lain berupa limbah tekstil, ragam celana, ragam baju, taplak meja, cover sofa, hingga sarung bantal. Selain itu terdapat pula produk alas kaki bayi dan kaos kaki.
Baca juga: Industri Tekstil di Majalaya Terancam Gulung Tikar Imbas Predatory Pricing