Kecewa Tak Diajak Koordinasi, Kemenperin: Kalau Impor Produk Tekstil Ilegal Harusnya Dimusnahkan!

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif. Foto: dok Biro Humas Kemenperin.

Kecewa Tak Diajak Koordinasi, Kemenperin: Kalau Impor Produk Tekstil Ilegal Harusnya Dimusnahkan!

Husen Miftahudin • 4 October 2023 13:00

Jakarta: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyayangkan pelaksanaan lelang tekstil dan produk tekstil (TPT) impor yang dikategorikan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Sehingga, wajar jika sektor tersebut terus-terusan terkontraksi akibat banyaknya barang impor yang beredar di dalam negeri.

Terlebih, industri tekstil dan pakaian jadi di dalam negeri saat ini masih menghadapi tantangan besar karena terdampak perlambatan ekonomi dunia. Survei Indeks Kepercayaan Industri (IKI) periode September 2023 menunjukkan industri tekstil dan industri pakaian jadi merupakan dua subsektor yang mengalami kontraksi.

"Lelang BMMN berupa produk TPT perlu dikoordinasikan dengan Kemenperin. Hal ini untuk mengontrol aliran produk-produk TPT yang tidak sesuai SNI maupun berasal dari impor ilegal, agar tidak masuk ke pasar dalam negeri," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dikutip dari siaran pers, Rabu, 4 Oktober 2023.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe A Tanjung Priok melelang produk TPT impor.

Diketahui, produk TPT yang dilelang antara lain berupa limbah tekstil, ragam celana, ragam baju, taplak meja, cover sofa, hingga sarung bantal. Selain itu terdapat pula produk alas kaki bayi dan kaos kaki.

Baca juga: Industri Tekstil di Majalaya Terancam Gulung Tikar Imbas Predatory Pricing
 

Perlu dicek ulang apakah ilegal


Febri mengatakan, bila melihat ragam produk TPT yang dilelang, maka perlu dicek kembali apakah merupakan barang impor ilegal. Apabila ternyata ilegal, maka Kemenperin mengusulkan untuk melakukan pemusnahan barang yang dilelang tersebut agar tidak mengganggu pasar dalam negeri.

"Apalagi jika telah berlaku SNI wajib terhadap produk tersebut," sebut dia.

Adapun pelarangan peredaran produk impor yang tidak sesuai SNI juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 2/2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/2022 tentang Standardisasi Industri.

Dugaan impor ilegal ini terkait dengan maraknya barang sejenis yang membanjiri pasar TPT domestik belum lama ini. Masuknya produk-produk tersebut telah terbukti mengancam produk-produk TPT produksi industri dalam negeri.

"Karena itu, seharusnya tindakan yang tepat dilakukan terhadap produk impor (ilegal) adalah pemusnahan," tegas Febri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)