PPI Dukung Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Ilustrasi kasus korupsi, Medcom.id - M Rizal (Kristiadi)

PPI Dukung Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Husen Miftahudin • 7 October 2023 21:56

Jakarta: PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) mendukung dan menghormati proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang saat ini sedang dijalankan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
 
Direktur Utama PT PPI S. Hernowo menyampaikan pihaknya mendukung dan menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan tindak pidana korupsi impor gula periode 2015-2023, pada Selasa, 3 Oktober 2023, penyidik Kejagung melakukan pencarian dokumen pendukung terkait kasus tersebut.
 
"PPI akan bersikap kooperatif atas penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI," tegas Hernowo dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 7 Oktober 2023.
 
Saat ini, Hernowo menerangkan aktivitas bisnis perdagangan yang dijalankan oleh PPI tetap berjalan dengan baik. Lebih lanjut, Hernowo juga menegaskan pihaknya terus menekankan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan benar dalam proses bisnis sehari-hari.

Baca juga: Kejagung Geledah Kantor Kemendag
 

Jampidsus temukan dua alat bukti permulaan

 
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan importasi gula di Kemendag yang terjadi pada periode 2015-2023.
 
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan pihaknya telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan importasi gula di Kemendag tersebut.
 
"Perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilitas stok harga gula nasional," ujar dia.
 
Menurut Kuntadi, Kemendag diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang dimaksud untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang diduga berwenang.
 
Selain itu, lanjut dia, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.
 
"Kami telah melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut, dan serangkaian pemeriksaan. Tim berkeyakinan telah ditemukan alat bukti permulaan cukup sehingga disimpulkan telah terjadi peristiwa tindak pidana dalam perkara dimaksud," beber Kuntadi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)