Fachri Audhia Hafiez • 20 October 2024 10:38
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan surat penetapan tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024. Surat penetapan ini dibacakan Ketua KPU Mochammad Afifuddin.
"Menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 dalam pemilihan umum 2024," kata dia di Gedung DPR/MPR, Minggu, 20 Oktober 2024.
Ia mengungkapkan, pasangan Prabowo-Gibran memperoleh perolehan 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional. Perolehan ini juga memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar dari 38 provinsi di Indonesia.
"Keputusan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan, ditetapkan di Jakarta pada 24 April 2024," ungkapnya.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 hari ini Minggu, 20 Oktober 2024. Rangkaian acara pelantikan akan dimulai pukul 10.00 WIB. Pelantikan Prabowo-Gibran digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.