Penembak Guru Madrasah di Jepara Mengaku Tersinggung Ditatap Korban

Kantor Polres Jepara, Jawa Tengah. MI

Penembak Guru Madrasah di Jepara Mengaku Tersinggung Ditatap Korban

Media Indonesia • 26 November 2024 14:58

Jepara: Polres Jepara menangkap pelaku penembakan terhadap seorang guru Madrasah di Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Polisi menyita barang bukti yakni senjata Air Soft Gun, mobil sedan warna hitam dan motor korban.

Pelaku MMR,34, warga Desa Gemiring, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, tersangka penembakan guru Madrasah Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara bernama Eko Hadi Susanto, 42, ditangkap Reserse dan Kriminal Polres Jepara.

Tersangka yang garang saat mengejar dan menembak korban, hanya menunduk saat digiring petugas dari ruang pemeriksaan ke tahanan sementara. "Saya emosi melihat tatapan mata korban seakan mau menantang saya," ujar MMR.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho mengatakan barang bukti yakni senjata Air Gun merk Colt Defender series 90 yang dibeli secara online sekiranya 2-3 tahun lalu.
Selain itu petugas Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jepara, lanjut Wahyu Nugroho, juga mengamankan satu  unit mobil sedan warna hitam dengan nomor polisi K 41 AH dikendarai pelaku saat melakukan penembakan kepada korban. Sepeda motor bernopol K 3009 EQ milik korban dalam kondisi terbakar juga diamankan sebagai barang bukti.
 

Baca: Guru di Jepara jadi Korban Penembakan Peluru Karet

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, ungkap Wahyu Nugroho, merasa tersinggung terhadap korban karena tatapannya. Tersangka yang juga kenal pelaku meskipun tidak dekat karena masih bertetangga desa meluapkan emosi dengan menembak dengan senjata air soft gun sebanyak dua kali.

"Keterangan tersangka masih kita dalami, untuk pengusutan lebih lanjut tersangka kita lakukan penahanan," kata Wahyu Nugroho.

Sementara itu Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo mengatakan peristiwa penembakan terhadap korban Eko Hadi Susanto terjadi Senin, 25 November sekitar puku pukul 11.00 WIB perempatan Dukuh Kepel, Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.

Tersangka MMR yang mengendarai mobil sedan warna hitam nyaris menyerempet korban yang hendak menjemput anaknya menggunakan sepeda motor, tersangka turun dan marah-marah, namun karena kenal dengan pelaku maka tidak dihiraukan dan pergi. "Saya sudah pergi tetapi dikejar hingga diserempet lagi hingga jatuh," ujar korban.

Setelah itu di jalan cukup sepi, tersangka mengeluarkan senjata air soft gun dan melakukan penembakayhibgga mengenai perut, bahkan dengan menahan rasa nyeri tersangka tetap menjemput anaknya dan ban bocor, ironinya saat motor mau diambil sudah dalam kondisi terbakar.

"Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukum paling lama 20 Tahun, kita juga masih melakukan pendalaman terkait pembakaran motor korban," ungkap Yorisa Prabowo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)