Nasib Anies Maju Pilgub Jakarta Tergantung PDI Perjuangan

Pengamat politik Ujang Komarudin. Dok Medcom.id

Nasib Anies Maju Pilgub Jakarta Tergantung PDI Perjuangan

Medcom • 21 August 2024 13:13

Jakarta: Pengamat Politik Ujang Komarudin mengatakan, PDI Perjuangan mendapat angin segar untuk menentukan calon yang akan bertanding di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, keputusan mengusung Anies Baswedan atau Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tergantung PDIP.

Ujang menyebut kedua tokoh ini memiliki pertimangannya masing-masing. Meskipun Ahok adalah kader partai, tetapi jika disandingkan dengan sesama kader PDIP tidak akan menambah banyak suara. Berbeda jika Anies disandingkan dengan kader dari PDIP.

“Kalau misalkan Anies diusung dengan Hendrar Prihadi, itu bisa menambah suara, PDIP dengan kelompoknya Anies,” kata Ujang kepada Medcom.id, Rabu, 21 Agustus 2024.

Dalam konteks ini, menurut Ujang, yang paling ideal jika PDIP ingin mengusung calon yakni menduetkan Anies Baswedan dengan kadernya. Salah satu nama yang mendapat sorotan adalah mantan walikota Semarang Hendrar Prihadi.

“Tapi ya bisa jadi nama lain muncul, belum tentu nama Anies juga. PDIP pasti mengutamakan kader, bisa Ahok bisa juga yang lain, bisa Anies bisa tidak,” ucap Ujang.
 

Baca juga: Asal Jadi Kader, PDIP Bakal Usung Anies di Jakarta


Meski peluang terbuka untuk partai-partai lain mengusung calon sendiri dengan adanya putusan MK, menurut Ujang peluang menang Ridwan Kamil dan Suswono di Pilgub Jakarta tetap tinggi. Pasalnya pasangan calon ini didukung koalisi besar.

“Dan yang paling penting ada dukungan kekuasaan, dukungan pemerintah pada RK dan Suswono yang membuat mereka kuat, mereka punya kesempatan peluang lebih besar menang,” ungkapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.

Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam Pemilu di daerah yang bersangkutan. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen. (Medcom.id/Imanuel R Matatula)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)