Pengamat pertahanan dan militer Connie Rahakundini Bakrie. Crosscheck Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 3 March 2024 12:01
Jakarta: Pengamat pertahanan dan militer Connie Rahakundini Bakrie menyebut kenaikan pangkat jenderal kehormatan untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sudah dicanangkan sejak lama. Connie mengaku mendapatkan informasi itu dari orang dekat ketua umum Partai Gerindra tersebut.
"Rupanya jika mendengar pernyataan dari Mr X, maka itu adalah hal yang memang sudah lama diproses sejak era Pak Andika Perkasa melampaui eranya Pak Yudho Margono, kemudian melampaui eranya sekarang Pak Subianto yang kemudian melakukannya," kata Connie dalam acara Crosscheck by Medcom.id dengan tema ‘Cornie Rahakundini Sebut Mr X Soal Jenderal Prabowo’, pada Minggu, 3 Maret 2024.
Connie meyakini informasi ini akurat. Sebab, informan ini langsung memberitahukannya tanpa diminta.
"Mr X ini menghubungi saya ‘Kakak, Kakak mesti tahu, sebenarnya Pak Prabowo itu tidak mendadak’, (saya jawab) ‘oh terima kasih saya bilang kalau saya diberi tahu’," ujar Cornie.
Menurut informasi yang didapatkan, rencana kenaikan pangkat untuk Prabowo terjadi sekitar 2022. Saat itu, TNI masih dipimpin oleh Andika Perkasa.
"Jadi, menurut Mr X, beliau itu sudah di-propose mendapatkan gelar Jenderal Kehormatan itu di era Panglima Andika Perkasa, ini informasi penting nih," ujar Connie.
Dia mengaku belum mengonfirmasi informasi itu ke Andika langsung. Sebab, posisinya saat ini tengah berada di luar negeri.
"Saya tidak berani menganggu Pak Andika dong dari tadi malam dan saya belum sempat reconfirm ke Pak Andika apakah ini betul apa tidak tinggal nanti reconfirm," kata Connie.
Connie juga mengaku dihubungi beberapa petinggi militer setelah informasi ini dipaparkan Mr X. Sejumlah pejabat yang namanya dirahasiakan itu memintanya membaca Pasal 33 ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
"Ada beberapa hal juga yang mesti kita catat ya. Saya tuh kemudian dihubungi oleh beberapa petinggi militer yang menyatakan ‘Bu Connie tolong Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang 20 Tahun 2009’," terang Cornie.
Pasal itu menjelaskan hak yang diberikan negara untuk penerima gelar penghormatan. Connie menyebut ada fasilitas khusus bagi penerima yang masih hidup.
"Ini kan menarik, nomor tiganya nih ayat satu untuk penerimaan tanda jasa dan tanda kehormatan yang masih hidup dapat berupa pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa, pemberian sejumlah uang sekaligus berkala, dan hak protokol dalam acara resmi atau kenegaraan," ujar Connie.
Dia tidak bisa menggali informasi itu lebih lanjut saat ini. Sebab, Connie belum kembali ke Indonesia.
Tapi, dia menilai ada keanehan dalam pengangkatan
Prabowo dengan beleid yang berlaku. Sebab, aturan yang ada tidak memerinci penerima jenderal kehormatan boleh purnawirawan atau tidak.
"Jadi, antara yang sudah, yang berhak disampaikan tadi, ini tidak digambarkan bahwa orang itu lebih rincinya sudah pensiun atau tidak, tapi, nyatakan ini yang masih aktif, yang masih hidup, itu dapat dinyatakan karena masih hidup dan walaupun purnawirawan, dan boleh ini," tutur Connie.