Syahrul Yasin Limpo Minta Penahanannya Dibantarkan

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Foto: Medcom.id/Candra.

Syahrul Yasin Limpo Minta Penahanannya Dibantarkan

Candra Yuri Nuralam • 28 February 2024 12:23

Jakarta: Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo meminta penahanannya dibantarkan. Pengajuan itu dicetuskan oleh tim kuasa hukumnya di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kami dari tim PH (penasehat hukum) Bapak Prof SYL (Syahrul Yasin Limpo) untuk menyampaikan permohonan penangguhan penahanan,” kata Pengacara Syahrul, Djamaluddin Koedoeboen di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2024.

Alasan penangguhan itu dikarenakan Syahrul sedang sakit, dan berumur. Eks mentan itu juga disebut butuh kontrol rutin di rumah sakit.

“Pak Syahrul ini beliau sudah berumur 69 tahun dan paru-parunya sudah diambil separuh, dan beliau butuh udara terbuka. Selama ini beliau sakit dan setiap minggu mesti harus check up di rumah sakit RSPAD Gatot Subroto Jakarta,” ucap Djamaluddin.
 

Baca juga: 

Sidang Perdana, Eks Mentan Bakal Dengarkan Dakwaan


Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyebut pihaknya akan mempertimbangkan permintaan itu. Kubu Syahrul diminta tidak mengajukan berulang.

“Jangan setiap kali persidangan saudara mengungkit-ungkit ini ya,” ujar Rianto.

Syahrul, Kasdi, dan Hatta didakwa menerima potongan dana di Kementerian Pertanian (Kementan). Dana itu dipakai untuk kepentingan pribadi eks mentan dan keluarganya.

Atas perbuatannya, Syahrul, Kasdi, dan Hatta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)