Pemerintah Tetapkan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Kesehatan Haji Rp1 Juta

Jemaah haji ilustrasi. Kemenag.

Pemerintah Tetapkan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Kesehatan Haji Rp1 Juta

Atalya Puspa • 3 January 2025 17:26

Jakarta: Pemerintah menetapkan tarif tertinggi untuk pemeriksaan kesehatan bagi calon jemaah haji pada 2025 sebesar Rp1 juta. Hal itu merespons adanya sejumlah daerah yang menetapkan tarif pemeriksaan kesehatan bagi calon jemaah haji yang hingga mencapai Rp2 juta.

Ketua Tim Kerja Pemeriksaan Kesehatan Haji pada Pusat Kesehatan (Puskes) Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Muhammad Imran menjelaskan keputusan ini merupakan hasil rapat yang melibatkan berbagai pihak di Kemenkes dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 

"Kami mengkaji ulang komponen biaya pemeriksaan kesehatan di berbagai daerah. Misalnya, di Tasikmalaya tarifnya mencapai Rp1.100.000, sedangkan di Jakarta hanya Rp750.000. Berdasarkan hasil evaluasi, tarif tertinggi sebesar Rp1.000.000 masih dinilai wajar dan memungkinkan," ujar Imran, Jumat, 3 Januari 2025.
 

Baca juga: Arab Saudi Berencana Larang Jemaah Haji Berusia di Atas 90 Tahun

Dalam menetapkan tarif ini, Kemenkes mempertimbangkan berbagai peraturan daerah yang mengatur komponen biaya pemeriksaan kesehatan jemaah haji. Tarif tertinggi ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah yang sebelumnya memberlakukan biaya di atas Rp1 juta.

"Bagi daerah yang sudah menetapkan tarif di bawah Rp1 juta, kami mengimbau agar tetap berpedoman pada tarif yang berlaku saat ini, dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat dan biaya pelayanan di fasilitas kesehatan," ungkapnya.

Surat edaran yang mengatur tarif tertinggi ini telah diterbitkan, menjadi dasar hukum bagi penyesuaian tarif di tingkat daerah. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi calon jemaah haji tetapi juga mendorong standar pelayanan kesehatan yang lebih merata di seluruh Indonesia. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)