Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Farhan Zhuhri • 26 December 2024 23:10
Jakarta: Dinas Kesehatan (Dinkes) Jakarta mengungkapkan bahwa penerbitan akta kelahiran merupakan kewenangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Hal itu tertuang dalam undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Kadinkes Ani Ruspitawati mengatakan, beberapa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sudah bekerja sama dengan Dukcapil dalam hal penerbitan akta kelahiran. Dengan kerja sama ini, penerbitan akta kelahiran langsung dibantu.
"Beberapa RSUD sudah bekerja sama, bisa langsung dibantu untuk penerbitan Akta Kelahiran," ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis, 26 Desember 2024.
Selain RSUD, bagi Fasilitas kesehatan (Faskes) yang menangani proses persalinan dan akan membuat akta kelahiran, perlu bekerja sama dengan Dukcapil. Sebagian Faskes dan rumah sakit baik yang dikelola pemerintah maupun swasta, ada yang sudah menjalin kerja sama dengan Dukcapil perihal penerbitan akta.
"Faskes bekerjasama dengan dinas Dukcapil, karena penerbitan akta lahir itu oleh Dinas Dukcapil. Beberapa sudah berjalan, sebagian masih proses," ungkap Ani.
Baca juga:
Doa dan Zikir Bersama di Monas Disebut Diikuti 10 Ribu Warga dan ASN |