Dinkes Dorong Faskes dan RS Swasta Gandeng Dukcapil untuk Penerbitan Akta Kelahiran

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa

Dinkes Dorong Faskes dan RS Swasta Gandeng Dukcapil untuk Penerbitan Akta Kelahiran

Farhan Zhuhri • 26 December 2024 23:10

Jakarta: Dinas Kesehatan (Dinkes) Jakarta mengungkapkan bahwa penerbitan akta kelahiran merupakan kewenangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Hal itu tertuang dalam undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Kadinkes Ani Ruspitawati mengatakan, beberapa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sudah bekerja sama dengan Dukcapil dalam hal penerbitan akta kelahiran. Dengan kerja sama ini, penerbitan akta kelahiran langsung dibantu.

"Beberapa RSUD sudah bekerja sama, bisa langsung dibantu untuk penerbitan Akta Kelahiran," ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis, 26 Desember 2024.

Selain RSUD, bagi Fasilitas kesehatan (Faskes) yang menangani proses persalinan dan akan membuat akta kelahiran, perlu bekerja sama dengan Dukcapil. Sebagian Faskes dan rumah sakit baik yang dikelola pemerintah maupun swasta, ada yang sudah menjalin kerja sama dengan Dukcapil perihal penerbitan akta.

"Faskes bekerjasama dengan dinas Dukcapil, karena penerbitan akta lahir itu oleh Dinas Dukcapil. Beberapa sudah berjalan, sebagian masih proses," ungkap Ani.
 

Baca juga: 

Doa dan Zikir Bersama di Monas Disebut Diikuti 10 Ribu Warga dan ASN



Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mendorong rumah sakit di seluruh Indonesia untuk bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam menerbitkan akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Kartu Keluarga (KK) untuk bayi yang baru lahir.

"Kerja sama dengan rumah sakit yang bisa menerbitkan three in one ini, mudah-mudahan bisa ditiru oleh kota-kota lainnya di Indonesia," kata Bima dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 Desember 2024.

Bima menekankan pentingnya layanan kependudukan tersebut bagi masyarakat. Ia mengatakan, ketika seorang bayi baru lahir, harus segera mendapatkan haknya sebagai warga negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)