Thailand akan Naikkan Upah Minimum 2,37%

pekerjaan. Foto: Unsplash.

Thailand akan Naikkan Upah Minimum 2,37%

Arif Wicaksono • 20 December 2023 19:35

Bangkok: Thailand akan tetap berpegang pada rencana yang disepakati untuk menaikkan upah minimum harian rata-rata sebesar 2,37 persen, yang berlaku efektif pada Januari 2024.

"Setelah peninjauan yang dilakukan pemerintah, komite pengupahan yang terdiri dari pemerintah, pengusaha dan perwakilan pekerja sepakat untuk meningkatkan kisaran ambang batas gaji menjadi 330 baht hingga 370 baht," kata Sekretaris Tetap Tenaga Kerja Pairoj Chotikasathien, dilansir Channel News Asia, Rabu, 20 Desember 2023.

Upah minimum saat ini adalah 328-354 baht, bervariasi antar wilayah di negara ini. “Kenaikan upah didasarkan pada data ekonomi saat ini dan dianggap sesuai dengan kesetaraan, keadilan dan keandalan,” kata dia.

Komite pengupahan akan mempertimbangkan penyesuaian kenaikan upah sesegera mungkin, yang diperkirakan akan menyebabkan kenaikan upah lagi pada April atau Mei tahun depan.

Masih moderat

Perdana Menteri Thailand Srettha Thavisin mengatakan kenaikan upah sebesar 2,37 persen terlalu rendah dan kenaikan upah tidak akan menjadi bencana bagi pemilik bisnis.

Partai Pheu Thai yang dipimpinnya ingin menaikkan ambang batas menjadi 400 baht, salah satu janjinya untuk merayu kelas pekerja.

Sayangnya hal ini menghadapi tantangan dari dunia usaha yang khawatir akan menaikkan biaya operasional selama perekonomian lemah. Pemerintahan sebelumnya pada Oktober tahun lalu telah menaikkan upah minimum sebesar 5,02 persen.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arif Wicaksono)