Mahasiswi Unsri Tewas Ditikam saat Melawan Begal

Pelaku begal. (MGN/Jian Pierre Papin)

Mahasiswi Unsri Tewas Ditikam saat Melawan Begal

Jian Piere Papin • 9 February 2024 12:44

Palembang: Dua pelaku begal sadis menggunakan senjata api dan senjata tajam, merampas sepeda motor serta menghabisi nyawa mahasiswi Universitas Sriwijaya, Palembang, ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Ogan Ilir.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowijojo mengatakan kedua pelaku bernama Herly Diansyah (36) warga Gelumbang, Muara Enim, dan Nopriandi (27) warga Kecamatan Lembak, Muara Enim. Mereka ditangkap di kediamannya masing-masing oleh polisi.

"Motor pelaku sempat terjatuh. Korban berusaha mengejar namun pelaku bernama Herly Diansyah, menusuk korban di pinggang menggunakan senjata tajam hingga korban akhirnya tewas," ujarnya, Jumat, 9 Februari 2024.

Dari tangan kedua tersangka polisi menyita barang bukti sepucuk senjata api rakitan dan sebilah senjata tajam, serta satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.
 

Baca juga: Kalah Judi Online, Mahasiswa di Lampung Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal

Anwar menyebutkan insiden pembegalan menewaskan Nazwa Keyza Safira (19) mahasiswi Unsri. Lokasi kejadian di jembatan kawasan wisata Tanjung Senai, Ogan Ilir, Sumatra Selatan, 5 Februari 2024.

Saat itu, korban bersama pacarnya bernama Aldo Prastio dibegal dua orang pria menggunakan jaket dan penutup masker. Kedua tersangka memaksa merampas sepeda motor dengan cara mengancam menggunakan senjata api rakitan. Bahkan, kepala dari pacar korban sempat dipukul menggunakan gagang pistol oleh pelaku.

Namun, saat pelaku hendak melarikan diri membawa motor korban, tersangka Herly Diansyah (36) sempat terjatuh dari motornya. Kedua mahasiswa itu pun sempat mengejar dan menarik motor pelaku.

Kesal karena ada perlawanan, pelaku yang membawa senjata tajam akhirnya menusuk punggung Nazwa hingga tewas karena kehabisan darah. Atas perbuatanya kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)