Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani
Medcom • 8 July 2024 09:36
Bandung: Tim Bidang Hukum Polda Jawa Barat optimistis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung akan memberikan putusan secara adil terkait sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong. Penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon diyakini telah sesuai dengan undang-undang.
Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon telah disampaikan sidang, Jumat 5 Juli 2024 lalu. Hari ini, Senin 8 Juli 2024, majelis hakim akan memberikan putusan.
"Ya sesuai dengan yang kemarin saya sampaikan tunggu saja keputusan hakim di mana pemohon dan termohon hari Jumat sudah sampaikan kesimpulan saya kira nanti pa hakim hari ini akan berikan putusan final," kata Nurhadi di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Baca: Tim Polda Jabar Serahkan Kesimpulan Sidang Praperadian ke Hakim PN Bandung |