Jalur Kereta Api Malang-Pakisaji Disterilkan Jelang Nataru

Sterilisasi jalur kereta api dari Stasiun Malang, Kota Malang, hingga Stasiun Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur, jelang masa liburan Nataru. Dkmentasi/ Daop 8 Surabaya.

Jalur Kereta Api Malang-Pakisaji Disterilkan Jelang Nataru

Daviq Umar Al Faruq • 9 December 2024 10:04

Malang: Jalur kereta api dari Stasiun Malang, Kota Malang, hingga Stasiun Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur, disterilkan jelang masa liburan Hari Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Sterilisasi dilakukan agar area jalur kereta api itu bebas dari aktifitas warga maupun sampah atau benda yang berada di kanan-kiri rel. 

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan kegiatan bersih lintas di sepanjang jalur kereta api dari Stasiun Malang-Stasiun Pakisaji ini dilakukan pada Minggu 8 Desember 2024 sejak pagi hingga sore hari. Kegiatan ini dilaksanakan secara gotong royong bersama warga setempat.

"KAI Daop 8 Surabaya melaksanakan kegiatan gotong royong kerja bakti bersama warga untuk pembersihan di sepenjang jalur rel KA dari sampah atau benda yang dapat menimbulkan potensi gangguan keselamatan perjalanan KA," kata Luqman, Senin, 9 Desember 2024.
 

Baca: Pemotor Tewas Usai Dihantam KRL di Cawang
 
Luqman menjelaskan sampah, puing atau brangkal di sepanjang jalur KA ini dapat menimbulkan dampak buruk bagi kondisi sarana prasarana. Salah satunya beceknya tubuh baan atau tanah yang melandasi rel kereta api.

Kemudian menyebabkan tersumbatnya saluran air akibat adanya tumpukan sampah dan mengakibatkan Track Quality Index (TQI) atau nilai dari hasil pengukuran menjadi jelek. Serta dapat mempengaruhi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).

"Kegiatan bersih lintas jalur KA ini juga diselenggarakan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban, antisipasi temperan, dan tentunya diharapkan dapat meningkatkan keindahan maupun kebersihan Kota Malang," jelasnya.

Sebelumnya KAI Daop 8 Surabaya juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat bahwa akan dilakukan pembersihan lintas tersebut. Sehingga warga diminta l memindahkan benda yang ada di sekitar jalur rel serta membuang sampah pada tempatnya.

Luqman berharap masyarakat tidak membuang sampah dan meletakkan barang apapun di jalur KA. Ia pun mengimbau masyarakat dapat ikut menjaga kebersihan, kerapihan, serta ketertiban lingkungan untuk menghindari adanya gangguan keselamatan perjalanan kereta api.

Sesuai Pasal 178 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

"Pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 192 dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta," ungkapnya.

Selain itu, pada Pasal 179 juga disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api.

"Sanksi yang akan diterima bagi yang melanggar Pasal 179, sesuai Pasal 193 dengan pidana kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp250 juta," terangnya.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)