3 Nelayan NTT Terancam Hukuman Mati karena Tangkap Ikan dengan Bahan Peledak

Ilustrasi

3 Nelayan NTT Terancam Hukuman Mati karena Tangkap Ikan dengan Bahan Peledak

Media Indonesia • 25 January 2024 09:39

Kupang: Tiga nelayan asal Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), terancam hukman mati atau kurungan penjara selama 20 tahun karena menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak.

Direktur Polairud Polda NTT Irwan Deffi Nasution mengatakan ketiga tersangka berinisial EHT, YAD, dan SYD dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang (UU) Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, juncto Pasal 53 dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukuman mati dan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara," ujar Irwan di NTT, Rabu, 24 Januari 2024.

Dia mengatakan ketiga tersangka ditangkap saat sedang melakukan aksi di perairan tanjung Oepao, Kabupaten Rote Ndao, Selasa malam, 22 Januari 2024.
 

Baca juga: Cuaca Buruk, 2 Pekan Ratusan Nelayan di Tasikmalaya Berhenti Melaut

Saat ditangkap, beberapa barang bukti juga disita seperti satu unit kapal motor dan juga pupuk di dalam jeriken yang digunakan sebagai bahan baku peledak.

"Kami tidak main-main dengan para pelaku kejahatan yang melakukan penangkapan ikan dengan barang tidak ramah lingkungan seperti bahan peledak atau potas atau racun ikan," tegasnya.

Ia pun mengimbau kepada seluruh nelayan atau masyarakat NTT untuk menangkap ikan dengan alat tangkap yang wajar dan ramah lingkungan sehingga tidak merusak terumbu karang atau sumber daya laut lainnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)