NEWSTICKER

Plt Bupati Mimika Protes Surat Usulan Pemberhentian Sementara dari Kejaksaan

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Plt Bupati Mimika Protes Surat Usulan Pemberhentian Sementara dari Kejaksaan

Candra Yuri Nuralam • 5 June 2023 10:24

Jakarta: Pelaksana tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Rettob memprotes surat usulan pemberhentian sementara yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua. Mereka dinilai melewati batas kewenangannya.

"Kami mengajukan keberatan administratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua untuk mengoreksi kembali dan atau mencabut tindakan faktual berupa penyampaian usulan pemberhentian sementara Johannes Rettob sebagai Plt Bupati Mimika," kata Kuasa Hukum Johannes, Viktor Santoso melalui keterangan tertulis, Senin, 5 Juni 2023.

Viktor mengatakan protes itu dilayangkan melalui surat peringatan atau somasi. Johannes mempertanyakan alasan pemberian usulan pemberhentian sementara dengan dalih terlibat kasus dugaan korupsi.

Surat usulan itu telah dikirimkan Kejati Papua ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Selanjutnya, permintaan itu diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kejaksaan Tinggi Papua yang dalam hal ini berkapasitas sebagai aparat penegak hukum yang mendakwa Plt Bupati Mimika melakukan tindak pidana korupsi, seharusnya tidak mempunyai kompetensi atau kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian sementara Pemohon Keberatan selaku Plt Bupati Mimika," ujar Viktor.

Viktor menyebut protes berupa somasi itu merupakan langkah awal. Dia dan kliennya bakal melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Kejati Papua tidak menggubris surat keberatan tersebut.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Arga Sumantri)