Wamen ATR/Waka BPN Raja Juli Antoni menyerahkan 12 sertifikat tanah rumah ibadah yang diperuntukkan bagi 11 pura dan satu masjid di Bali, pada Minggu, 1 Oktober 2023 (Foto:Dok)
Rosa Anggreati • 2 October 2023 16:48
Denpasar: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni menyerahkan 12 sertifikat tanah rumah ibadah yang diperuntukkan bagi 11 pura dan satu masjid di Bali, pada Minggu, 1 Oktober 2023. Penyerahan sertifikat berlangsung di Bale Adat Pura Dalem Penataran Anyar Banjar Pitik, Pedungan, Denpasar Selatan.
Dalam sambutannya, Raja Juli Antoni menyebut penyerahan sertifikat ini menjadi bukti kerja dan kinerja Kementerian ATR/BPN dalam penyertifikatan tanah. Penyerahan sertifikat dilalui dengan berbagai proses berupa pengecekan data fisik dan yuridis, pengukuran tanah, hingga akhirnya bisa terbit sertifikat.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran ATR/BPN. Berkat kinerja semua pihak kita bisa berikan kepastian hukum untuk umat beragama,” tutur Wamen ATR/Waka BPN.
Raja Juli Antoni cukup berbangga dengan kinerja penyertifikatan rumah ibadah. Sejak diluncurkan, Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren sudah menyertifikasi 3.339 rumah ibadah yang terdiri atas 1.662 pura, 1.503 gereja, dan 174 keuskupan.
“Kabar baiknya, 1.359 pura yang disertifikasi berada di Bali dan sekarang tambah 11 sertifikat,” katanya.
Wamen ATR/Waka BPN berharap dengan diserahkannya sertifikat ini dapat menambah nilai religiositas, kekhusyukan, dan kenyamanan warga Bali dalam melaksanakan peribadatan dan kegiatan keagamaan.
"Saya berharap warga Bali dapat nyaman beribadah. Tidak hanya nyaman, tetapi juga khusyuk karena tanah rumah ibadahnya sudah mendapat kepastian hukum,” ujarnya.
I Gede Adi Putra sebagai salah satu penerima sertifikat Pura Pererepan Banjar Pengambangan mengaku senang dan berterima kasih karena rumah ibadahnya kini mendapatkan kepastian hukum. Ia bersyukur pemerintah hadir untuk rumah ibadah mereka.
"Kami berterima kasih kepada pemerintah yang sudah memfasilitasi penyertifikatan rumah ibadah kami tanpa biaya. Dengan begitu masyarakat merasa teringankan,” ucapnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Kepala Kantor Pertanahan Kota Gianyar, serta tokoh adat dan sejumlah tokoh masyarakat.