Gebrakan Prorakyat! Wali Kota Medan Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Korban Begal lewat Perwal Baru

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menjenguk korban begal yang dirawat di RS USU di Medan, Rabu, 20 Mei 2026. Pemkot Medan memastikan biaya pengobatan korban ditanggung penuh melalui APBD. (Foto: Dok. Pemkot Medan)

Gebrakan Prorakyat! Wali Kota Medan Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Korban Begal lewat Perwal Baru

Patrick Pinaria • 21 May 2026 09:25

Medan: Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2026 yang menjamin seluruh biaya pengobatan korban kejahatan jalanan, termasuk begal, ditanggung penuh melalui APBD Kota Medan.

Kebijakan ini disampaikan Rico Waas saat menjenguk Timoria Sitorus, korban begal yang tengah dirawat di Rumah Sakit Universitas Sumatra Utara (RS USU), Rabu, 20 Mei 2026.
 


Menurut Rico Waas, selama ini banyak korban begal tidak mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan, sehingga harus menanggung sendiri biaya pengobatan. Melalui Perwal tersebut, Pemkot Medan memastikan korban memperoleh bantuan biaya kesehatan dan perlindungan sosial darurat.

"Korban begal tidak perlu lagi khawatir dengan biaya pengobatan. Seluruhnya akan ditanggung Pemko Medan melalui APBD," ujar Rico Waas.

Pemkot Medan juga telah bekerja sama dengan 23 rumah sakit di Kota Medan. Layanan yang dijamin mencakup penanganan gawat darurat, rawat inap, hingga rawat jalan pasca perawatan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Rosa Anggreati)