LPSK menerima permohonan pelindungan anak-anak korban dugaan pembakaran di Pondok Pesantren Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Foto: Antara.
LPSK Percepat Perlindungan Santri Korban Pembakaran di Lombok Tengah
Gabriella Thesa Widiari • 15 July 2026 10:57
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempercepat perlindungan, pemulihan dan pemenuhan hak restitusi bagi santri korban pembakaran di pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, anak sebagai kelompok rentan memperoleh perlakuan khusus.
"Pelindungan diberikan kepada saksi dan korban yang mengalami ancaman atau berada pada situasi khusus, antara lain tingkat kerentanan karena posisinya sebagai anak," ujar Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati, dilansir dari Antara, Rabu, 15 Juli 2026.
LPSK telah menurunkan tim untuk memberikan pelindungan darurat dan melakukan asesmen medis sebagai dasar penentuan kebutuhan rehabilitasi. Termasuk, mendorong percepatan implementasi Dana Abadi Korban sebagaimana diamanatkan undang-undang agar layanan bagi korban dapat diberikan lebih cepat.
"Jangan sampai pelindungan yang dibangun terganggu," kata Sri.
Sementara itu, Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan mengatakan lembaganya mulai menghitung nilai restitusi bagi masing-masing korban secara terpisah. Penghitungannya berdasarkan tingkat penderitaan dan kerugian yang dialami.
Menurut Ramdan, penghitungan restitusi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2018 dan PP Nomor 43 Tahun 2017 dengan mempertimbangkan biaya medis, kerugian psikologis, kehilangan penghasilan, biaya transportasi, serta kerugian lain akibat tindak pidana. Asesmen juga dilakukan dengan pendekatan berperspektif korban untuk mencegah trauma ulang akibat penggalian kronologi secara berulang.
Ibu korban santri di NTB yang meninggal akibat dibakar saat menghadiri RDPU di Komisi III DPR. Foto: Antara.
Diketahui, kasus tersebut bermula dari dugaan pembakaran kamar santri di salah satu pondok pesantren di Lombok Tengah pada Desember 2025. Peristiwa itu mengakibatkan empat anak menjadi korban, terdiri atas satu anak meninggal dunia, dua anak mengalami luka bakar berat, dan satu anak mengalami luka ringan.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Perlindungan Orang Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujewati mengatakan pembatasan akses terhadap korban dilakukan untuk mendukung pemulihan fisik dan psikologis setelah korban mengalami tekanan akibat banyaknya pihak yang meminta keterangan.
"Kami berharap seluruh pihak mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Fokus kita bukan hanya pada proses hukum, tetapi juga memastikan korban dan keluarganya dapat pulih secara fisik maupun psikologis serta terhindar dari tekanan sosial maupun eksploitasi di ruang digital," kata Pujewati.