Tiga Media AS Gugat Trump usai Dilarang Masuk Gedung Putih

Gedung Putih di Washington DC, Amerika Serikat. (Anadolu Agency)

Tiga Media AS Gugat Trump usai Dilarang Masuk Gedung Putih

Willy Haryono • 22 September 2026 06:08

Washington: Tiga media Amerika Serikat, CNN, MS NOW, dan Politico, menggugat Presiden Donald Trump dan sejumlah pejabat setelah jurnalis mereka dilarang masuk ke kompleks Gedung Putih.

Ketiga organisasi media tersebut mengatakan gugatan diajukan pada Senin, 21 September 2026, untuk melindungi hak mereka berdasarkan Amandemen Pertama Konstitusi AS.

“Pagi ini, kami memberi tahu pemerintah bahwa kami mengajukan gugatan untuk melindungi hak-hak kami berdasarkan Amandemen Pertama dan mempertahankan prinsip bahwa pemerintah tidak menentukan apa yang dilaporkan atau diterbitkan pers,” kata ketiganya dalam pernyataan bersama yang dikutip China Daily.

“Tanpa pemberitahuan atau proses, Gedung Putih mencabut kredensial jurnalis kami karena keberatan terhadap pemberitaan kami. Jika tidak ditentang, hal ini mengancam kebebasan pers dan hak publik atas jurnalisme independen yang bebas dari campur tangan pemerintah,” lanjut pernyataan tersebut.

Gugatan yang diajukan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia itu juga mencantumkan Steven Cheung, asisten presiden bidang komunikasi; Sean Curran, direktur Secret Service; serta Susan Wiles, kepala staf Gedung Putih, sebagai tergugat.

Gugatan tersebut diajukan setelah Trump pada Jumat (18/9) mengatakan melalui media sosial bahwa CNN, MS NOW, dan Politico dilarang memasuki Gedung Putih “efektif segera”. Trump menyebut alasan pelarangan tersebut adalah pemberitaan yang menurutnya terus-menerus merupakan “berita palsu”.

Sabtu lalu, wartawan dari ketiga organisasi media tersebut ditolak masuk ke Gedung Putih. Kredensial pers mereka juga disita. Trump kemudian merespons gugatan tersebut melalui platform Truth Social pada Senin.

“Seperti yang diperkirakan, Fake News CNN, Politico (Kembalikan kontribusi US$8 juta yang diberikan pemerintah AS untuk menjaga mereka tetap bertahan!), dan MSNOW (sebelumnya dikenal sebagai MSNBC), telah menggugat untuk mendapatkan akses ke Gedung Putih dan presiden Anda, SAYA!” tulis Trump.

“Sudah hampir pasti dan, seperti biasa, kami akan mengajukan banding,” lanjut Trump.

Trump berargumen bahwa media dan jurnalis yang menurutnya hanya menulis pemberitaan negatif serta melanggar keamanan nasional dengan menerbitkan berita yang disebutnya palsu dan mencemarkan nama baik berdasarkan sumber anonim tidak seharusnya memperoleh akses ke Gedung Putih.

Hubungan Trump dengan sejumlah organisasi media AS memang tetap tegang sejak awal masa jabatan keduanya. Trump kerap mengkritik media atas apa yang disebutnya sebagai “berita palsu” dan mengambil langkah hukum terhadap sejumlah organisasi media.

Pada Februari 2025, wartawan Associated Press (AP) dilarang mengakses Ruang Oval Gedung Putih, Mar-a-Lago, dan Air Force One setelah AP menolak menggunakan penamaan “Gulf of America” yang diterapkan pemerintahan Trump untuk Teluk Meksiko.

Trump juga telah menggugat sejumlah organisasi media, termasuk The New York Times, The Wall Street Journal, dan CBS, dengan tuduhan pencemaran nama baik atau pemberitaan yang menyesatkan.

Baca juga: Hadiri Makan Malam Gedung Putih, Trump Bergurau Beberapa Jurnalis Tak Suka Dirinya

(Willy Haryono)