Kemenhut Tahan Dua Tersangka Pembalakan Liar di TNBS

Petugas memeriksa potongan kayu hasil pembalakan yang ditemukan di dalam kawasan Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS), Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, Jumat, 18 September 2026. ANTARA/HO-Kemenhut

Kemenhut Tahan Dua Tersangka Pembalakan Liar di TNBS

Silvana Febiari • 26 September 2026 12:58

Tanjung Jabung Timur: Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menahan dua tersangka dalam kasus pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS), Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Pembalakan liar tersebut terjadi di habitat harimau sumatra (Panthera tigris sondaica).

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatra Kemenhut Hari Novianto mengatakan tersangka S dan K telah ditahan. Keduanya ditangkap setelah patroli gabungan menemukan bekas tebangan dan para tersangka di dalam kawasan taman nasional, Jumat, 18 September 2026.

"Dua orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, tetapi penyidikan akan dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat. Pondok, rel kayu, tunggul bekas tebangan, chainsaw, dan temuan lainnya menjadi petunjuk untuk mendalami bagaimana kegiatan ini berjalan dan bagaimana kayu dikeluarkan dari kawasan," kata Hari, dilansir dari Antara, Sabtu, 26 September 2026. 


Operasi di habitat harimau sumatra itu menemukan barang bukti tiga unit gergaji mesin, satu sepeda motor, parang serta rel kayu yang mengarah ke lokasi pembalakan. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun serta denda.

TN Berbak dan Sembilang merupakan kawasan konservasi penting di pesisir timur Sumatra. Kawasan ini menjadi habitat populasi harimau sumatra serta memiliki kekayaan keanekaragaman hayati di ekosistem lahan basahnya. 


Taman Nasional Berbak Sembilang. (Dokumentasi/ Instagram @pesonasriwijaya)


Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyatakan penegakan hukum di kawasan konservasi diarahkan untuk menjaga keutuhan kawasan. Langkah tersebut juga bertujuan mencegah aktivitas ilegal berkembang menjadi tekanan yang lebih besar terhadap habitat satwa liar.  

"Pengamanan kawasan harus semakin kuat, gangguan harus terdeteksi lebih awal, dan setiap pelanggaran harus mendapat respons yang tegas. Hutan yang lestari merupakan ruang hidup bagi satwa sekaligus perlindungan bagi masyarakat di sekitarnya. Itu yang harus kita jaga," ungkapnya.

Kemenhut akan melanjutkan pengembangan penyidikan sekaligus memperkuat koordinasi pengamanan TN Berbak dan Sembilang untuk mencegah kembali terjadinya pembalakan liar. 

(Silvana Febiari)