Update Terbaru Bansos PKH dan BPNT 2026, Begini Cara Cek Penerimanya!

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Update Terbaru Bansos PKH dan BPNT 2026, Begini Cara Cek Penerimanya!

Eko Nordiansyah • 16 January 2026 21:23

Jakarta: Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk triwulan I 2026. Bantuan ini disasarkan kepada keluarga kurang mampu untuk meringankan kebutuhan mereka di awal tahun.

Mengenal PKH dan BPNT

1. Bansos PKH

Merangkum dari Fahum Umsu, PKH merupakan bansos yang disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin. Bantuan ini hadir untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat agar dapat memenuhi kebutuhan pangan, pendidikan, hingga layanan kesehatan.

Bansos PKH disalurkan dalam empat tahap per tahunnya atau setiap tiga bulan sekali. Besaran bantuan yang diberikan bervariasi ditentukan berdasarkan kategori penerima. Berikut rincian besaran dana PKH 2026:
  • Ibu hamil / nifas: Rp750 ribu per tahap atau Rp3 juta per tahun.
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750 ribu per tahap atau Rp3 juta per tahun.
  • Siswa SD/Sederajat: Rp225 ribu per tahap atau Rp900 ribu per tahun.
  • Siswa SMP/Sederajat: Rp375 ribu per tahap atau Rp1,5 juta per tahun.
  • Siswa SMA/Sederajat: Rp500 ribu per tahap atau Rp2 juta per tahun.
  • Lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun: Rp600 ribu per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600 ribu per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.

2. Bansos BPNT

BPNT merupakan bansos pemerintah yang disalurkan kepada KPM yang termasuk dalam desil 1–4 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Bansos ini diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan melalui e-warong atau agen resmi lainnya.

BPNT hadir sebagai komitmen pemerintah dalam memastikan KPM mendapatkan akses pangan bergizi. Bansos BPNT disalurkan setiap tiga bulan sekali dengan bantuan dana sebesar Rp200 ribu per bulan atau Rp600 ribu per tahap.

Mulai Januari 2026 ini, pemerintah akan memberikan bantuan lebih berupa beras 40 kilogram (kg) bagi KPM yang memenuhi syarat. Hal ini dilakukan untuk meringankan beban ekonomi KPM terutama dalam memenuhi kebutuhan pangan keluarga.

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Jadwal penyaluran bansos PKH dan BPNT 2026

Kedua bansos ini dikabarkan mulai dicairkan secara bertahap mulai Januari hingga Maret 2026. Jadwal pencairan akan bervariasi tergantung dengan kesiapan setiap daerah. Sehingga KPM diimbau untuk selalu mengecek status penerima bansos secara berkala melalui website atau aplikasi resmi milik Kemensos atau berkoordinasi dengan pendamping bansos setempat.

Cara cek status penerima bansos PKH dan BPNT

Terdapat dua cara yang dapat dilakukan untuk mengecek status penerima bansos Kemensos, sebagai berikut:

1. Melalui website resmi Kemensos

  • Kunjungi situs resmi Kemensos melalui https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  • Pilih data domisili sesuai dengan KTP.
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
  • Ketik kode captcha yang muncul di layar.
  • Tekan tombol “Cari Data”. Sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai bansos, mulai dari status penerima, jenis bansos, hingga periode penyaluran.

2. Melalui aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store.
  • Login atau daftar apabila belum memiliki akun.
  • Pilih menu “Cek Bansos”.
  • Lengkapi data domisili dan nama lengkap sesuai KTP.
  • Ketik kode verifikasi yang muncul di layar.
  • Klik menu “Cari Data”. Sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai bansos, mulai dari status penerima, jenis bansos, hingga periode penyaluran.
Pemerintah terus berupaya memperkuat perlindungan sosial bagi KPM melalui bansos PKH dan BPNT. Dengan memahami jadwal pencairan dan cara pengecekan bantuan, masyarakat dapat memastikan haknya tersalurkan tepat sasaran sekaligus memanfaatkan bantuan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan dasar. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)