UU PPRT Dinilai Penting untuk Kepastian Hubungan Kerja dan Perlindungan Pekerja

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie). Foto: Dok. Metrotvnews.com

UU PPRT Dinilai Penting untuk Kepastian Hubungan Kerja dan Perlindungan Pekerja

Achmad Zulfikar Fazli • 12 March 2026 15:40

Jakarta: Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR pada 12 Maret 2026. Relugasi itu dinilai penting untuk menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat, mengatakan regulasi itu sangat penting untuk menutup kekosongan perlindungan hukum yang selama ini dialami pekerja rumah tangga (PRT).

“Setelah perjuangan panjang lebih dari dua dekade, penetapan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR merupakan momentum penting untuk menghadirkan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja rumah tangga di Indonesia,” ujar Lestari pada Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.

Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, keberadaan UU PPRT akan memberikan kerangka hukum yang lebih jelas dalam hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, yang selama ini banyak berlangsung secara informal tanpa standar yang jelas.

“UU PPRT penting untuk memastikan adanya kepastian hubungan kerja, perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi, serta pengakuan terhadap pekerjaan rumah tangga sebagai pekerjaan yang bermartabat,” tegas Rerie.

Dia menilai selama ini pekerja rumah tangga berada dalam situasi rentan, karena tidak adanya pengaturan yang komprehensif mengenai hak, kewajiban, serta mekanisme perlindungan hukum.

“RUU ini tidak hanya soal perlindungan pekerja, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak dalam hubungan kerja rumah tangga,” tambah anggota Komisi X DPR RI itu.


Ilustrasi pekerja migran. MI/Andri Widiyanto
 

Baca Juga: 

Puan: RUU PPRT Beri Perlindungan dan Penghormatan Bagi ART

Meski telah menjadi RUU Inisiatif DPR, Rerie menegaskan proses legislasi masih harus melewati sejumlah tahapan sebelum dapat disahkan menjadi undang-undang.

Tahapan tersebut, jelas dia, meliputi penerbitan Surat Presiden (Surpres) untuk memulai pembahasan bersama pemerintah, penyampaian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah, Pembahasan Tingkat I antara DPR dan pemerintah, hingga Pembahasan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI untuk pengesahan.

Rerie mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus mengawal proses pembahasan RUU PPRT, agar substansi perlindungan yang diharapkan benar-benar terwujud dalam regulasi yang kuat dan implementatif.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang selama ini konsisten memperjuangkan lahirnya regulasi tersebut, antara lain organisasi masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat (LSM), komunitas pekerja rumah tangga, para pengamat, akademisi, serta berbagai elemen masyarakat yang terus menyuarakan dan mengawal RUU ini.

“Perjuangan panjang ini adalah kerja bersama. Selama lebih dari dua dekade berbagai pihak terus mendorong agar pekerja rumah tangga memperoleh perlindungan yang layak. Apresiasi bagi semua unsur yang konsisten mengawal proses ini,” ujar dia.

Rerie berharap pembahasan RUU PPRT dapat berjalan secara konstruktif. Sehingga, menghasilkan undang-undang yang mampu memperkuat perlindungan pekerja rumah tangga, sekaligus menciptakan hubungan kerja yang adil dan berkeadaban.

“Mari kita kawal bersama hingga RUU PPRT benar-benar disahkan menjadi undang-undang,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)