Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) (kiri). Foto: Antara.
Wamenkum Ungkap Alasan KUHAP Atur Penangkapan hingga Penahanan Tanpa Izin Pengadilan
Anggi Tondi Martaon • 6 January 2026 07:59
Jakarta: Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) mengungkapkan alasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur upaya paksa berupa penangkapan, penetapan, hingga penahanan seseorang tanpa izin pengadilan. Yakni, mencegah terduga pelaku kabur.
“Mengapa penangkapan tanpa izin pengadilan? Penangkapan itu umurnya hanya 1x24 jam. Kalau izin terlebih dahulu, terus kemudian tersangkanya keburu kabur, nanti yang didemonstrasi itu polisi oleh keluarga korban,” ujar Eddy dikutip dari Antara, Selasa, 6 Januari 2026.
Sementara untuk penetapan tersangka memang tidak ada memerlukan izin pengadilan. Sebab, belum ada hak asasi yang dilanggar.
“Letak geografis di Indonesia itu, jangan dibayangkan Pulau Jawa, di tempat saya, Kabupaten Maluku Tengah, itu ada 49 pulau. Jarak satu pulau ke ibu kota kabupaten itu 18 jam. Cuaca ekstrem kayak begini, itu kapal motor tidak mau berlayar bisa 1-2 minggu. Kalau harus dihadapkan, harus minta izin, kemudian tersangkanya itu keburu kabur, siapa yang mau tanggung jawab? Jadi, letak geografis, itu yang pertama,” ungkap Eddy.
Alasan kedua yaitu mempertimbangkan situasi di lapangan. “Kita tidak tahu bagaimana situasi di lapangan terkait penahanan ini. Situasi di lapangan itu yang kemudian ada penilaian subjektivitas apakah bisa dilakukan penahanan atau tidak, apalagi kalau tindak pidana yang dilakukan itu membahayakan,” sebut Eddy.
.jpeg)
Ilustrasi pengadilan. Foto: Medcom.id.
Alasan ketiga, pengadilan tidak sanggup untuk bekerja setiap hari untuk memfasilitasi pemberian izin. Sebab, waktu kerja hakim terbatas.
“Penyidik itu kan bekerja 1x24 jam. Dia bekerja tujuh hari dalam seminggu. Dia bekerja 365 hari dalam setahun. Sementara pengadilan itu kan hari Senin-Jumat. Kalau itu harus dipaksakan izin pengadilan, maka harus ada piket dan lain sebagainya," sebut Eddy.
Keterbatasan waktu itu juga ditambah dengan keterbatasan jumlah hakim. Menurut Eddy, jumlah hakim di Indonesia tak sebanding dengan jumlah penyidik.
"Jadi, sumber daya jumlah hakim kita itu kurang dari 10 ribu, berbeda dengan polisi yang 470 ribu, sehingga sumber daya manusia menjadi faktor pertimbangan tersendiri,” ujar Eddy.