Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Foto: Dok. Metro TV.
Sidang Korupsi Chromebook, Soal Kesehatan Nadiem Disorot
Rahmatul Fajri • 27 January 2026 19:48
Jakarta: Dinamika persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (NM) menuai sorotan. Salah satunya terkait keluhan kesehatan terdakwa.
"Klaim kondisi kesehatan di tengah persidangan sering kali menjadi instrumen untuk memancing simpati publik dan mendelegitimasi prosedur penahanan. Jika Kejaksaan sudah memfasilitasi medis sesuai SOP, maka narasi 'tidak manusiawi' ini bisa dibaca sebagai upaya membangun opini publik guna menyudutkan jaksa dan mengganggu objektivitas hakim," ujar pengamat kejaksaan, Fajar Trio, dikutip dari Media Indonesia, pada Selasa, 27 Januari 2026.
Fajar juga menyoroti fakta persidangan mengenai kode "Kopi Hitam", yang merujuk pada kebijakan pengadaan yang diduga dirancang sepihak oleh menteri dan staf khusus. Menurutnya, jika spesifikasi proyek dikunci sejak awal untuk menguntungkan pihak tertentu, maka unsur niat jahat atau mens rea telah terpenuhi secara hukum.
"Istilah 'Kopi Hitam' ini menunjukkan adanya setting-an yang melompati prosedur birokrasi formal. Ini bukan lagi sekadar salah administrasi, tapi korupsi kebijakan," tegas Fajar.
Langkah kubu Nadiem disebut sebagai fenomena corruptor fights back. Strategi ini disebut sengaja digunakan untuk merusak kredibilitas peradilan dan menggeser fokus publik dari isu kerugian negara ke isu prosedural.
"Tindakan melaporkan balik saksi dan mengancam hakim itu bukan lagi pembelaan yang wajar dalam koridor hukum, melainkan strategi intimidasi untuk merusak kredibilitas jalannya peradilan," tambah Fajar.
.jpg)
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Foto: Dok. Metro TV.
Fajar pun mengingatkan Kejaksaan Agung konsisten membedah kerugian negara yang ditaksir mencapai triliunan rupiah. Ia meminta masyarakat untuk tetap kritis dan tidak terjebak dalam narasi hak asasi manusia (HAM) yang kerap dijadikan tameng.
"Kejaksaan harus tetap pada rel pembuktian materiil. Jangan sampai isu-isu sekunder seperti kebersihan tahanan atau hak merekam sidang menenggelamkan fakta bahwa ada uang rakyat triliunan rupiah yang diduga dikorupsi," ujar Fajar.